Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemkomdigi Hapus 2,8 Konten Negatif dan Tangani 2,1 Juta Konten Judol

📅 Rabu, 17 Sep 2025, 15:15 WIB | Oleh:
Kemkomdigi Hapus 2,8 Konten Negatif dan Tangani 2,1 Juta Konten Judol Doc: antara foto
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (17/9).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) total telah menangani 2,1 juta konten perjudian daring atau judi online (judol) di ruang digital dari 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025.

"Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin, 16 September, ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down (dihapus) dari ruang digital Indonesia, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten perjudian," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Rabu (17/9).

Alexander memerinci konten judol yang telah ditangani meliputi 1.932.131 konten di situs atau IP, 97.779 konten dari platform file sharing, 94.004 konten di Meta, 35.092 konten di Google, 17.417 konten di platformX, 1.742 konten di Telegram, 1.001 konten di TikTok, 14 konten di Line, dan tiga konten di toko aplikasi.

"Jumlah itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung (stadion) Gelora Bung Karno, itu 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno, kalau kita mengasumsikan setiap kursi diibaratkan satu konten berbahaya," jelasnya.

“Ini tentunya memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,” ia menambahkan.

Dia menegaskan bahwa penghapusan konten dilakukan untuk mencegah penyebaran konten yang berbahaya dan ilegal di ruang digital, bukan untuk membungkam kritik atau aspirasi warga.

Alexander ​​​​​​​menyampaikan bahwa uji coba moderasi konten lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) saat ini telah berjalan satu tahun. Uji coba SAMAN dijadwalkan berakhir bulan depan.

Moderasi konten mencakup tindakan pemantauan dan peninjauan untuk memastikan konten yang dibagikan di platform digital sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan yang berlaku.

"Tentunya ini guna melindungi masyarakat serta menjaga ruang digital yang bersih, aman, sehat, dan produktif sesuai ketentuan, regulasi," kata Alexander.​​​​​​​

Dia mendorong masyarakat untuk mendukung upaya penanganan konten negatif di platform digital dengan melaporkan konten-konten terkait perjudian daring melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
PSG Gandeng Google, Gemini ...
Luar Negeri
Tren Mendaki "Tek Tok" Maka...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.