Bakamla RI Amankan Kapal Asing di Selat Malaka, Asal Vietnam Diduga Langgar Aturan
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 20:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Humas Bakamla RI
Unsur patroli Bakamla RI, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Umar Dhani, melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal asing MV Truong An 05 berbendera Vietnam saat sedang lego jangkar di perairan Indonesia, kemarin.
Kapal jenis bulk carrier tersebut terdeteksi oleh Puskodal Bakamla RI saat melaksanakan aktivitas mencurigakan berupa drifting dan lego jangkar pada posisi 04° 39,830 N – 098° 26,940 E, atau sekitar 19 Nautical Mile dari Tanjung Tamiang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran kapal lain yang melintas di jalur padat Selat Malaka.
Mendapatkan informasi tersebut, KN. Pulau Dana-323 segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Setibanya di lokasi, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan guna melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, dokumen awak kapal, serta muatan kapal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MV Truong An 05, berbendera Vietnam dengan IMO 9630511 dan callsign XVJU2, dikapteni oleh Nguyen Trach Tung, membawa 17 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dan tidak memuat kargo atau muatan.
Dalam komunikasi dengan KN. Pulau Dana-323, nakhoda kapal menyampaikan bahwa kapal mereka mengalami kerusakan mesin, sehingga terpaksa lego jangkar di wilayah perairan Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun barang ilegal di kapal tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada pukul 17.20 WIB, setelah perbaikan mesin selesai, MV Truong An 05 kembali menyalakan mesin dan bergerak meninggalkan perairan Indonesia sesuai instruksi dari KN. Pulau Dana-323. Hingga pukul 19.15 WIB, kapal tersebut terpantau sudah berada di luar wilayah perairan Indonesia dengan kecepatan normal.
Komandan KN. Pulau Dana-323, Letkol Bakamla Umar Dhani menyampaikan bahwa kegiatan patroli sektor ini merupakan bagian dari Operasi Yudhistira-II/25. “Seluruh langkah pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Keberadaan kapal asing di wilayah perairan Indonesia akan selalu diawasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun ancaman keselamatan maritim,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!