Stimulus Tak Berhenti 2025, 4 Program Ekonomi Presiden Jalan Terus Sampai 2026
📅 Senin, 15 Sep 2025, 17:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Program stimulus ekonomi memiliki peran vital dalam menjaga daya tahan perekonomian, terutama saat aktivitas sektor riil melambat.
Melalui insentif fiskal, keringanan pajak, subsidi, maupun dukungan pembiayaan, stimulus dapat mendorong konsumsi, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.
Tanpa langkah ini, risiko perlambatan ekonomi akan semakin besar karena daya beli masyarakat dan ekspansi dunia usaha tidak memiliki dorongan tambahan.
Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan pemerintah melanjutkan empat program paket ekonomi sebagai stimulus hingga 2026, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM hingga insentif PPh bagi pekerja dengan sektor tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang dilanjutkan hingga 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang empat program adalah yang akan dilanjutkan di 2026. Yang pertama terkait PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun. Pajak finalnya setengah persen (0,5 persen) dilanjutkan sampai 2029," kata Menko Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9).
Airlangga merinci bahwa pemerintah memberikan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak pribadi UMKM guna meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi.
Insentif PPh final sebesar 0,5 persen tersebut, bahkan tidak hanya diperpanjang sampai 2026, namun sampai 2029, sehingga memberikan kepastian bagi UMKM.
Sebaiknya Anda baca juga:
Khusus untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun dengan wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk program kedua yang dilanjutkan tahun depan, yakni perpanjangan PPh Pasal 21 yang pada tahun ini diperluas tidak hanya untuk sektor padat karya, tetapi juga pada sektor pariwisata, hotel, restoran dan kafe (horeka).
Pemerintah telah memproyeksi estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp480 miliar.
"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," kata Airlangga.
Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP hingga 2026 untuk pekerja industri sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit dengan maksimal penghasilan Rp10 juta per bulan yang menyasar 1,7 juta pekerja.
Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp800 miliar pada tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!