Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalang Kericuhan Jakarta Diburu! Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru

📅 Senin, 15 Sep 2025, 17:05 WIB | Oleh:
Dalang Kericuhan Jakarta Diburu! Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Doc: ANTARA/Risky Syukur
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi.

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan kasus kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Agustus 2025 masih berlanjut. Polisi menegaskan yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh yang diduga digerakkan oleh hasutan oknum tertentu.

Hingga Senin (15/9), kepolisian telah masuk ke tahap penyidikan terkait kerusuhan unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Sejumlah tersangka penghasutan pun terus didalami, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

"Sudah tahap penyidikan. Masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik dari Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya. Dari Bapak Kapolda Metro Jaya, komitmen akan mengusut tuntas dan mengungkap siapa dalang di balik kericuhan atau kerusuhan beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

Dia pun menegaskan kerusuhan serta perusakan fasilitas umum yang terjadi saat unjuk rasa beberapa waktu lalu itu diawali dengan hasutan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

"Temuan penyidik, rangkaian peristiwa kerusuhan tersebut, di antaranya diawali adanya hasutan. Sehingga akhirnya mempengaruhi beberapa orang untuk melakukan aksi-aksi yang melanggar hukum, melempar, merusak fasilitas umum, membakar, melempar kendaraan. Nah ini yang terus didalami," ujar Ade Ary.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan orang-orang yang telah ditangkap oleh kepolisian bukanlah pendemo, melainkan para perusuh yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Jadi, yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya, pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tutur Ade Ary.

Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Silakan menyampaikan aspirasi, ada tata caranya, ada aturannya, ada hal-hal yang dilarang juga. Sebagai warga negara yang patuh hukum, tentunya kita juga semua bekerja sama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas, silahkan," ungkap Ade Ary. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

14 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.