Yusril Pastikan Langkah Hukum Aksi Massa Sesuai Aturan
Kamis, 11 Sep 2025, 03:06 WIBMAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum HAM Imipas)Yusril Ihza Mahendra mengatakan kedatangannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memastikan langkah atau proses hukum pascaaksi massa berjalan sesuai aturan.
Yusril mengatakan sudah bertemu dengan Gubernur Sulsel, Pangdam Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Wali Kota Makassar, Kejati Sulsel dan DPRD Sulsel guna memperkuat koordinasi pascaaksi massa. âKita mau koordinasi pascaunjuk rasa hingga kerusuhan di Makassar guna memastikan semua langkah hukum pemerintah di Makassar on the track dari koridor hukum berlaku,â ujarnya usai bertemu Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Makassar, Rabu (10/9).
Ia menjelaskan dirinya sepintas telah mendapat laporan bahwa saat kerusuhan tidak ada penahanan dan penangkapan.
Adapun penangkapan dilakukan aparat keamanan pascakerusuhan. Dari laporan itu disebutkan ada sebanyak 42 orang telah ditahan dan diproses hukum. âDari 42 itu, sebanyak 40 di Makassar dan dua orang di Palopo. Kami ingin pastikan langkah hukum ditempuh sesuai dengan hukum berlaku dan sesuai perlindungan HAM ke mereka,â ujarnya.
Saat menerima Menteri Yusril, Gubernur Sulsel didampingi Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno.
Kajati Sulsel Agus Salim, Dankodaeral VI Makassar Laksda Andi Abdul Azis, Pangdiv 3 Kostrad Mayjen TNI Bangun Nawoko, Pangkodau 2 Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, Kabinda Sulsel Brigjen TNI Andi Anshar, serta sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Bukan Makar
Yusril juga mengatakan para terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Makassar dan Sulsel itu tidak terindikasi makar. âMereka semua ini masih sedang didalami peran-perannya dan polisi masih melakukan penyelidikan dan Âpendalaman. Yang pasti, mereka tidak terindikasi makar,â Âujarnya.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia memastikan aparat penegak hukum profesional dalam menangani permasalahan hukum tersebut dan menerapkan pasal yang berkesesuaian dengan peran para tersangka.
Sementara itu, untuk pelaku unjuk rasa anarkis dan brutal itu, polisi sudah mengamankan 42 orang dan mereka Âditahan di tiga tempat berbeda, yakni di Polrestabes Makassar sebanyak 27 orang, sel tahanan Polda Sulsel 13 orang serta dua orang lainnya di Kota Palopo.
Sejumlah orang menjadi korban, empat di antaranya meninggal dunia. Â Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Adat dan Budaya Bisa Jadi Kekuatan Membangun Keharmonisan
-
Bukan Cuma Suara Bising, Ternyata Ini yang Bisa Merusak Pendengaran
-
bahaya Kebakaran, Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Ditutup
-
Film People Pleaser Siap Masuk Bioskop 19 November, Ceritanya Dekat dengan Kehidupan Anak Muda
-
Bukan Baterai Biasa, Peneliti ITS Kembangkan Baterai Kuantum BMSense yang Bikin Penasaran
-
Pakar UMY: Kenaikan Parliamentary Threshold Perlu Jaga Keterwakilan Suara
-
Bencana Banjir Kembali Melanda Tujuh Kecamatan di Aceh Tenggara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.