Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TKDN Diperbarui, Industri Nasional Dijanjikan Lebih Kompetitif

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
TKDN Diperbarui, Industri Nasional Dijanjikan Lebih Kompetitif Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Mesin Industri.

JAKARTA – Aturan baru mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat industri nasional sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi.

Dengan metode perhitungan yang lebih transparan, detail, dan terstandar, aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan kandungan lokal, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara.

Secara praktis, aturan baru ini akan mendorong produsen untuk mengoptimalkan penggunaan bahan baku, teknologi, dan tenaga kerja lokal.

Dampaknya bukan hanya memperluas pasar bagi industri dalam negeri, tetapi juga mendorong terciptanya rantai pasok yang lebih sehat serta peningkatan kapasitas produksi nasional.

Namun, tantangan tetap ada. Tidak semua sektor siap memenuhi ambang batas TKDN karena keterbatasan teknologi, biaya produksi yang tinggi, serta ketergantungan pada impor komponen tertentu.

Tanpa strategi pendampingan seperti transfer teknologi, insentif fiskal, dan peningkatan kualitas SDM, aturan baru ini bisa menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.

Oleh karena itu, keberhasilan implementasi aturan TKDN sangat bergantung pada keseimbangan antara regulasi yang ketat dan dukungan nyata dari pemerintah.

Jika dijalankan dengan konsisten, aturan ini dapat menjadi katalis untuk memperkuat daya saing industri lokal sekaligus menarik investasi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hasil reformasi yang dilakukan pihaknya memberikan kemudahan bagi industri domestik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang menguntungkan.

Menperin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9), menyatakan penghitungan TKDN terbaru tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang menggantikan aturan penghitungan TKDN yang sebelumnya diterapkan sejak 2011.

Menperin menyampaikan reformasi TKDN yang dilakukan pihaknya ini sebagai bagian dari deregulasi dan penyederhanaan, dengan tujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang semakin menguntungkan para pelaku usaha.

Perubahan dari penghitungan TKDN ini yakni sebelumnya tidak ada insentif nilai TKDN bagi pelaku usaha yang berinvestasi di industri manufaktur, namun dengan diterapkannya aturan baru pengusaha industri mendapatkan nilai TKDN 25 persen apabila perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

"Intinya, investor once dia menginvestasikan dan bangun pabrik, dia otomatis sudah mendapatkan 25 persen," kata Menperin.

Selanjutnya, pengusaha yang telah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen, yang dalam aturan sebelumnya tidak diberikan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.