Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi Perpres Rampung, Era Sampah Jadi Sumber Energi Semakin Dekat  

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 16:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revisi Perpres Rampung, Era Sampah Jadi Sumber Energi Semakin Dekat    Doc: ANTARA/ Hery Sidik
Ket. Pengolahan sampah di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pasar Niten Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAKARTA – Aturan pengolahan sampah menjadi energi memiliki arti strategis dalam menghadapi dua persoalan besar sekaligus: krisis lingkungan akibat timbunan sampah dan kebutuhan energi yang terus meningkat.

Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, upaya konversi sampah menjadi energi berpotensi terhambat oleh tumpang tindih kewenangan, rendahnya minat investor, serta kurangnya kepastian pasar bagi energi yang dihasilkan.

Secara ekonomi, aturan ini penting untuk memberikan kepastian investasi, mulai dari skema pembiayaan, tarif jual listrik atau energi hasil pengolahan, hingga insentif fiskal.

Kepastian regulasi juga mendorong inovasi teknologi ramah lingkungan, sehingga pengolahan sampah tidak hanya mengurangi volume timbunan di TPA, tetapi juga menghasilkan energi alternatif yang berkelanjutan.

Dari sisi sosial dan lingkungan, aturan yang kuat dapat memastikan proses pengolahan sampah mengikuti standar kesehatan dan emisi yang aman, sehingga tidak menciptakan masalah baru berupa polusi udara atau residu berbahaya.

Lebih jauh lagi, regulasi akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem ekonomi sirkular.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyatakan revisi aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, sudah masuk tahap finalisasi.

"Jadi kita memang sedang finalisasi," kata Deputi Bidang Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti ditemui seusai menjadi pembicara dalam kegiatan Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Rabu (10/9).

Aturan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan masuk tahap finalisasi.

Dia menyampaikan proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan instrumen perdagangan karbon dapat berjalan sesuai standar internasional dan memberi kontribusi signifikan bagi pengendalian emisi nasional.

"Kemarin baru PAK (pembahasan antar kementerian) sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup)," ujarnya.

Nani menegaskan penyusunan Perpres itu telah berlangsung cukup lama dengan sejumlah aspek disiapkan sejak setahun terakhir, mencakup perdagangan karbon internasional serta mekanisme sukarela atau voluntary.

"Kita ingin mengupayakan beberapa hal, seperti international carbon trading, dan juga bukan hanya compliance, tapi juga ada yang voluntary, kita akan masukkan juga di dalam revisi," bebernya.

Target penyelesaian Perpres ini diharapkan tercapai sebelum Konferensi Perubahan Iklim Ke-30 (COP30) yang diadakan Brasil, agar Indonesia dapat memanfaatkan momentum strategis dalam menunjukkan keseriusan terhadap isu global pengendalian iklim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.