Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Pelajari 11 Tuntutan ICW, Sinyal Sinergi Pemberantasan Korupsi

📅 Selasa, 09 Sep 2025, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Pelajari 11 Tuntutan ICW, Sinyal Sinergi Pemberantasan Korupsi Doc: Antara
Ket. Seorang peneliti ICW (kiri) menunjukkan 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari 11 tuntutan antikorupsi untuk berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Secara detail kami pelajari terkait dengan poin-poin yang menjadi masukan teman-teman ICW. Kami pelajari terkait dengan poin-poin tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Sementara itu, Budi mengatakan KPK memandang positif 11 tuntutan antikorupsi yang disampaikan ICW, dan meyakinkan pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi dengan mengoptimalkan partisipasi publik.

“Artinya, selama ini pemerintah, termasuk KPK, dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi tadi ya tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendidikan, senantiasa melibatkan masyarakat luas, seluruh elemen bangsa, dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, ICW menyampaikan 11 tuntutan antikorupsi di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Peneliti ICW Egi Primayoga menjelaskan pihaknya menyampaikan tuntutan tersebut sebagai hasil refleksi terhadap situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dinilai berkontribusi terhadap peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus 2025.

“Kami juga menyasar pada sistem politik, partai politik, dan juga aparat penegak hukum yang lain. Jadi, hal-hal itu yang kami sampaikan hari ini,” kata Egi.

Berikut 11 tuntutan antikorupsi berantas korupsi, kolusi, dan nepotisme:

1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis. Lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.

2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

3. Revisi Undang-Undang KPK. Kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.

4. Perkuat instrumen hukum pemberantasan Korupsi. Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.

5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.

6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

13 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.