Anggota DPD Tampung Aduan Warga Rusun Terkait Tarif Air PAM
📅 Jumat, 05 Sep 2025, 16:10 WIB | Oleh: Sujar"Kami hanya ingin menyampaikan langsung apa yang kami rasakan. Tapi selalu gagal. Kami berharap pertemuan kali ini bisa menjembatani pertemuan dengan Gubernur," ujarnya.
Dialog langsung
Sementara itu, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) P3RSI Nyoman Sumayasa menekankan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung.
Dia menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan mal dan apartemen mewah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami berharap Bang Azran bisa mempertemukan kami dengan Pak Pramono. Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500)," jelas Nyoman.
Ia menambahkan bahwa puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun belum ada tanggapan.
Nyoman menilai klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, sehingga diharapkan Gubernur Pramono bersedia mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!