Tidak Zaman Lagi Polisi Ganggu Kerja Wartawan
📅 Kamis, 04 Sep 2025, 01:05 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
BEKASI – Sudah tidak zamannya lagi polisi bersifat represif kepada wartawan yang melakukan tugas peliputan. Puluhan jurnalis Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berunjuk rasa di halaman Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (3/9). Mereka menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian saat tugas peliputan dengan cara merebut serta minta menghapus foto secara paksa.
Aksi unjuk rasa itu menuntut oknum polisi tersebut untuk meminta maaf. Wartawan juga mendesak kepolisian agar tidak bertindak represif saat bertugas di lapangan sehingga peristiwa serupa tidak terulang. “Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kita di sini untuk menyatakan sikap: cukup sudah tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis,” kata salah satu penunjuk rasa, Rizki Agustian Pangestu di Cikarang, Bekasi, Rabu.
Dia menuturkan, tugas jurnalis melaporkan kebenaran, menyampaikan fakta, serta menghadirkan informasi bagi publik. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk rakyat. Tugas wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi serta mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
“Ini menjadi landasan kebebasan pers Indonesia, negara demokratis. Tindakan represif terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap demokrasi,” katanya. Pengunjuk rasa lain, Imam Saripudin, mendesak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi untuk memastikan perlindungan terhadap insan pers agar dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa ancaman.
“Aksi demo ini bukan hanya perjuangan jurnalis. Ini adalah perjuangan rakyat. Karena jurnalis adalah mata, telinga dan suara rakyat. Membungkam jurnalis berarti membungkam rakyat. Menyerang jurnalis berarti menyerang rakyat,” katanya. Aksi dilakukan melalui penyampaian aspirasi sambil mengumpulkan kartu identitas sebagai bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Orasi berlangsung singkat, pengunjuk rasa diterima masuk untuk melanjutkan aksi sekaligus bertemu langsung dengan oknum polisi tersebut. Unjuk rasa puluhan jurnalis Kabupaten Bekasi sebagai bentuk penolakan intimidasi terhadap wartawan Radar Bekasi bernama Andi Mardani (37) saat meliput kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan tepat di samping Mapolsek Cikarang Pusat pada Senin (1/9).
Andi mengungkapkan kejadian intimidasi bermula saat tiga oknum anggota kepolisian berpakaian bebas tiba-tiba menghampirinya ketika sedang mengambil foto-foto kegiatan menggunakan telepon genggam. “Saya dipegang dan HP langsung diambil. Mereka minta menghapus foto. Saya sudah memberitahukan bahwa saya adalah jurnalis yang sedang meliput kegiatan kepolisian di area terbuka itu,” katanya.
Dipithing
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia semula enggan menyerahkan telepon genggam yang digunakan untuk mengambil gambar. Namun, tiba-tiba oknum anggota itu melakukan kekerasan dengan memegang tangan sambil memithing (merangkul bahu dengan tekanan) yang membuat tangan kirinya membekas merah dan kesakitan. Alhasil, Andi menyerah karena tangan kirinya pernah mengalami cedera, sehingga dia kesakitan. Dia lalu melepaskan telepon genggam untuk diambil oleh oknum tersebut.
“Yang memegang saya dua orang. Saya melepas karena tangan sudah ngilu sakit. Fokus saya adalah menyelamatkan handphone. Setelah itu, foto hasil liputan langsung dihapus oleh oknum polisi tersebut. Makanya kita aksi demo hari ini. Tujuannya agar jangan sampai ada jurnalis lain yang mengalami hal serupa seperti saya,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Umboh menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya tersebut. “Saya atas nama Kapolsek dan jajaran anggota mohon maaf atas tindakan yang dilakukan,” katanya. Umboh menyampaikan, kejadian itu menjadi pelajaran bagi jajarannya agar ke depan tidak melakukan perbuatan serupa sekaligus menjadi evaluasi atas sikap dan tindakan berlebihan anggota di lapangan.
Umboh berdalih, itu dilakukan secara spontan karena petugas sedang dikejar proses penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Petugas juga sedang sibuk pengamanan potensi aksi demonstrasi. Dia beralasan kantor polsek bersebelahan dengan kantor DPRD dan Pemkab Bekasi. Namun, Umboh menegaskan tindakan anggotanya tetap tidak dapat dibenarkan. “Sebab pekerjaan wartawan dilindungi dan wartawan itu mitra kepolisian. Sekali lagi ini jadi bahan evaluasi kami,” katanya.
Setelah melakukan pertemuan, para oknum Polsek Cikarang Pusat itu pun turut menyampaikan permohonan maaf kepada para jurnalis pengunjuk rasa. Mereka bersalaman dengan Andi Mardani sebagai bentuk perdamaian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!