Perbankan Syariah Menggeliat! Aset Sentuh Rp967 Triliun, Momentum Emas Ekonomi Halal
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 23:05 WIB | Oleh: Tim PenulisDana wakaf dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pengelolaan dana wakaf secara produktif dan berkelanjutan bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah.
Dalam rangka mendukung pengembangan produk tersebut, OJK juga secara konsisten melakukan workshop produk unik perbankan syariah kepada industri Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di berbagai daerah. Pada tahun ini produk yang menjadi fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna’.
Workshop tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial dengan pemanfaatan dana sosial seperti wakaf melalui produk CWLD dan menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa dengan jangka waktu pendek melalui pembiayaan istishna’ di industri BPRS.
OJK terus mendorong pengembangan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional dan daerah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang menjadi tonggak strategis dalam memperkuat tata kelola serta karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Dengan turut melibatkan berbagai pakar eksternal yang kompeten di bidangnya, KPKS diharapkan mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengakselerasi perkembangan keuangan syariah nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program ekonomi dan prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!