Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Ratusan Perusuh di 6 Kabupaten/Kota Jawa Timur

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 06:41 WIB | Oleh:
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Ratusan Perusuh di 6 Kabupaten/Kota Jawa Timur Doc: Istimewa
Ket. Api melalap kantor wakil gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya dalam aksi massa Sabtu (30/8).

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur(Polda Jatim) pada Senin (1/9), telah  mengamankan para pelaku pembakar Gedung Negara Grahadi dan kantor Polsek Tegalsari Surabaya dalam aksi massa hari Sabtu. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam peristiwa itu Polda Jatim mengamankan 66 orang dengan 9 orang diproses hukum, dan 57 orang telah dipulangkan.

“Keseluruhannya pelaku unjuk rasa anarkis dan perusuh pembakaran. Ada dua lokasi  yakni TKP Gedung Grahadi dan Mapolda Jawa Timur,” ujarnya.

Sementara itu pelaku pembakaran Kantor Polsek Tegalsari diamankan Polrestabes Surabaya. Jules menyebut Polrestabes Surabaya juga menangkap pelaku pembakaran 18 TKP Pos Polisi dan Gedung Grahadi.

Jules menjelaskan, Polda Jatim dan Polres jajaran juga telah melakulan langkah hukum terkait penanganan kericuhan aksi yang terjadi di enam kota/kabupaten di Jawa Timur, yakni Surabaya, Malang, Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Sidoarjo."Sejauh ini telah mengamankan total 580 orang di enam wilayah tersebut. Dengan rincian 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 479 orang telah dipulangkan dan diserahkan ke keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum Surabaya," ujarnya. 

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami asal usul para pelaku pembakaran serta perusuh di sejumlah daerah tersebut apakah terafiliasi dengan kelompok tertentu.

“Sejauh ini tentu kami akan terus mendalami keterkaitan dengan kelompok ini ataupun ada kaitan dengan kelompok lainnya,” ujar Jules.Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Jules menyebut sebagian besar para pelaku yang diamankan sengaja melakukan perusakan di berbagai lokasi.“Yang kami temukan bahwa para pelaku ini memang melakukan aksinya sebagian besar ada yang dengan sengaja untuk melakukan pengrusakan sehingga kita bisa buktikan dan kita proses hukum,” ujarnya.“Dan ada sebagian yang mengikuti ajakan dan dari teman-temannya ataupun kawan-kawan yang ada di lingkungannya."Penyidik menerapkan sejumlah pasal kepada para pelaku, di antaranya pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Serta Pasal 351 ayat 1, lalu ada Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta pasal 406 pengerusakan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

29 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
Nasional
Kepala Bapanas: Penyerapan ...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.