Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Punya Sertifikat, Tapi Tetap Terancam: Polemik Lahan TNTN Terus Berlanjut

📅 Senin, 01 Sep 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Punya Sertifikat, Tapi Tetap Terancam: Polemik Lahan TNTN Terus Berlanjut Doc: Antara Foto
Ket. Aparat nampak berjaga di desa kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ada yang tiba-tiba jatuh menetes, dan sebagian kabut tipis lainnya masih menggantung di daun-daun pepohonan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Dari kejauhan, terdengar suara ayam berkokok bersahutan dengan denting piring di dapur rumah-rumah kayu. Anak-anak berlarian di jalan tanah merah menuju sekolah swadaya, sementara di ladang, para ibu mulai menyiangi kebun sawit kecil milik keluarga.

Kehidupan di desa-desa sekitar TNTN berjalan seperti biasa, sederhana, tetapi penuh makna bagi mereka yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di tanah itu.

Sekejap guratan kehidupan biasa di kampung, di balik keseharian yang tampak tenang, ada keresahan yang membayang. Warga sadar bahwa rumah, kebun, bahkan sekolah tempat anak-anak belajar, berdiri di tanah yang oleh negara disebut kawasan konservasi.

Di tengah riangnya kicauan burung dan rimbun pepohonan, tersimpan pertanyaan besar: Sampai kapan mereka bisa tinggal di sini?

Konflik lahan di TNTN adalah potret nyata bagaimana rakyat dan negara berebut ruang hidup. Kasus ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga cermin dari persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Sejarah yang berbenturan

Sejumlah warga mengaku sudah menempati kawasan itu sejak 1998. Mereka bahkan memegang sertifikat hak milik (SHM), bukti formal kepemilikan yang dikeluarkan jauh sebelum TNTN ditetapkan sebagai calon taman nasional pada 2004.

Namun, setelah status berubah, dokumen resmi itu seakan tidak berarti. Warga merasa diperlakukan tidak adil—baru ditindak setelah puluhan tahun hidup dan bertahan di tanah yang mereka anggap sebagai rumah dan kampung halaman.

“Kalau dari dulu dilarang, kami tidak mungkin membangun. Sekarang semua sudah ada rumah, sekolah, bahkan masjid. Tiba-tiba kami disuruh keluar,” kata seorang warga mengeluh.

Menurut regulasi kehutanan, hutan negara dibagi dalam beberapa kategori. Hutan konservasi, seperti TNTN, adalah wilayah yang sama sekali tidak boleh digarap untuk kebun atau permukiman. Aktivitas hanya diizinkan sebatas penelitian, pendidikan, atau ekowisata dalam batas yang sangat terbatas.

Sementara itu, hutan produksi masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, tentu dengan prosedur resmi, salah satunya melalui skema perhutanan sosial (PS). Skema ini memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan tetap memperhatikan aspek ekologi. Ada berbagai jalur di dalamnya: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, hingga kemitraan kehutanan.

Namun, dalam praktiknya, garis batas antara aturan dan realitas kerap kabur. Warga yang sejak lama bercocok tanam merasa lebih dahulu hadir daripada regulasi, sementara negara datang belakangan dengan payung hukum yang kaku.

Benih konflik lama

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.