Warga Punya Sertifikat, Tapi Tetap Terancam: Polemik Lahan TNTN Terus Berlanjut
📅 Senin, 01 Sep 2025, 11:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelum resmi ditetapkan sebagai taman nasional, kawasan Tesso Nilo sudah menyimpan bara konflik. Di satu sisi ada klaim adat, di sisi lain izin perusahaan—baik HPH (Hak Pengusahaan Hutan) maupun HTI (Hutan Tanaman Industri).
Persinggungan itulah yang kemudian menjadi bibit kerusakan ekologis dan konflik sosial.
Maladministrasi memperparah keadaan. Operasi penertiban lebih banyak menyasar masyarakat lokal yang dicap sebagai perambah, sementara sejumlah perusahaan perkebunan sawit justru tetap beroperasi meski lahannya bersinggungan dengan zona konservasi. Kritik pun bermunculan: hukum terasa tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Data sejarah menunjukkan, kawasan yang kini disebut TNTN dulunya merupakan bekas konsesi HPH PT Dwi Marta dan Inhutani. Bahkan saat kawasan ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004, ribuan hektare sudah dikuasai masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Perluasan kawasan pada 2009 juga diambil dari areal bekas HPH PT Nanjak Makmur. Identifikasi Balai Taman Nasional bersama WWF pada 2010 menemukan lebih dari 28 ribu hektare telah dikelola masyarakat,” kata Abdul Aziz, juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan Riau.
Enam desa kini berada dalam pusaran konflik: Bukit Kusuma, Lubuk Kembang Bunga, Segati, Gondai, Air Hitam, dan Bagan Limau. Diperkirakan lebih dari 25 ribu jiwa terdampak.
Di desa Lubuk Kembang Bunga saja, terdapat tiga dusun dengan lebih dari 10 ribu penduduk. Sekolah dasar hingga menengah berdiri di sana, begitu juga rumah ibadah, semua dibangun swadaya tanpa bantuan signifikan dari negara. Bagi warga, ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal masa depan anak-anak mereka.
Sebaiknya Anda baca juga:
Konflik TNTN bukan semata pelanggaran hukum. Ia adalah potret dilema: bagaimana negara hadir, apakah sekadar sebagai penertib atau benar-benar sebagai pelindung rakyatnya?
Saat ini, negara melalui Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) hanya meminta warga melakukan relokasi mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tak ada penjelasan ke mana mereka harus pindah, bagaimana hidup mereka akan dijamin, dan apa bentuk dukungan negara. Kekosongan skema inilah yang memicu keresahan.
“Yang kami takutkan bukan hanya kehilangan rumah, tapi kehilangan masa depan. Kami tidak tahu ke mana harus pergi,” kata seorang tokoh masyarakat.
Kehadiran aparat bersenjata dalam operasi penertiban juga menambah rasa asing dan cemas bagi warga, yang selama ini hidup sederhana di tengah hutan.
Mencari jalan tengah
Solusi yang ideal seharusnya menempuh dua jalur sekaligus. Pertama, penegakan hukum atas kawasan konservasi harus tetap berjalan agar fungsi ekologis hutan tidak hilang. Kedua, negara perlu memberi kepastian dan solusi bagi masyarakat terdampak, bukan hanya dengan larangan, tetapi juga dengan opsi legal seperti perhutanan sosial.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!