Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Senin, Samsat Keliling di Jadetabek Ditiadakan

📅 Senin, 01 Sep 2025, 09:32 WIB | Oleh:
Senin, Samsat Keliling di Jadetabek Ditiadakan Doc: TMC
Ket. Informasi peniadaan layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin (1/9/2025).

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Senin meniadakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

"Informasi pelayanan seluruh gerai, dan Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, dan Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," tulis akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro seperti dikutip di Jakarta, Senin (1/9).

Akun tersebut juga menyebutkan pelayanan pada hari ini hanya dilakukan di Samsat Induk yang berada di wilayah Jadetabek.

Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) di Samsat Induk.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan.

Beberapa dokumen yang harus dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Indonesia Bisa Lolos Middle...
Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

Indonesia Bisa Lolos Middle Income Trap, Berikut Kuncinya dari Pakar UI

14 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.