Polri Tetapkan Perbuatan Kompol K dan Bripka R dalam Kasus Rantis Lindas Affan Kurniawan sebagai Pelanggaran Berat, Terancam Pemecatan
📅 Senin, 01 Sep 2025, 13:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Divisi Propam (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8), yakni Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa Kompol K merupakan sosok yang duduk di samping Bripka R selaku pengemudi rantis.
“Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” katanya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).
Sedangkan Bripka R dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis. “Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” katanya.
Agus mengatakan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut; yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” ungkap Agus.
Bagi personel yang masuk dalam kategori sedang, dapat dituntut dan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Macamnya adalah sanksi patsus (penempatan khusus) atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” ucapnya.
Agus menambahkan, penetapan kategori pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan akreditor pada Divpropam Polri terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.
Selain itu, sambung dia, akreditor juga telah mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.
Adapun ketujuh personel tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.
Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!