Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua
📅 Senin, 01 Sep 2025, 19:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan jilid kedua 2025, guna meringankan beban masyarakat membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di daerah itu.
"Mulai hari ini kami menggelar pemutihan pajak kendaraan," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, di Pangkalpinang, Senin (01/9).
Ia mengatakan pemutihan pajak kendaraan jilid kedua tahun ini sebagai bagian rangkaian memperingati HUT Ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimulai Senin (1/9) hingga 30 November 2025, guna meringankan masyarakat membayar PBBKB.
"Saat ini rakyat sedang susah dan diharapkan dengan pemutihan pajak ini dapat meringankan beban masyarakat membayar pajak," katanya.
Ia menyatakan dalam program pemutihan pajak kendaraan jilid dua tahun ini, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat Cukup dengan membayar PKB setahun saja.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami segera memanggil Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan kepala UPT untuk menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan jilid dua ini," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraannya.
"Kebijakan ini diambil agar masyarakat menjadi lebih patuh membayar pajak kendaraan yang tertunda," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!