Polda Bali Hentikan Penyelidikan Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan dan SELMI Lewat Restorative Justice
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kepolisian Daerah Bali menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
"Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat.
Perdamaian tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh menjelaskan PT. Mitra Bali Sukses sebagai pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.
Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan pihaknya telah membayar royalti kepada SELMI hingga Desember 2025.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya atau tidak.
"Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan," katanya kepada awak media.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Ira, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PT. Mitra Bali Sukses untuk berhati-hati dalam memutar lagu, serta mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa.
Hal itu juga dia sampaikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman lainnya di Indonesia.
Ira meminta kepada pemerintah untuk aktif mensosialisasikan aturan royalti kepada pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang hal cipta.
Sebelumnya, Ira ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayar royalti atas sejumlah lagu yang telah diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.
Setidaknya, ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Ira ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2024.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!