Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Bali Hentikan Penyelidikan Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan dan SELMI Lewat Restorative Justice

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Bali Hentikan Penyelidikan Sengketa Hak Cipta Mie Gacoan dan SELMI Lewat Restorative Justice Doc: Antara Foto
Ket. Kepolisian Daerah Bali mengumumkan penghentian penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan Restorative Justice (keadilan restoratif) di Denpasar, Bali.

Kepolisian Daerah Bali menghentikan penyelidikan sengketa hak cipta antara PT. Mitra Bali Sukses, pemilik lisensi merek Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

"Antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat.

Perdamaian tersebut, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh menjelaskan PT. Mitra Bali Sukses sebagai pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada SELMI.

Jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak SELMI terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira mengatakan pihaknya telah membayar royalti kepada SELMI hingga Desember 2025.

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya atau tidak.

"Kalau kami, sebenarnya itu (pemutaran musik) hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan," katanya kepada awak media.

Menurut Ira, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PT. Mitra Bali Sukses untuk berhati-hati dalam memutar lagu, serta mempelajari terlebih dahulu peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi hal serupa.

Hal itu juga dia sampaikan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman lainnya di Indonesia.

Ira meminta kepada pemerintah untuk aktif mensosialisasikan aturan royalti kepada pelaku usaha agar memiliki pemahaman yang baik tentang hal cipta.

Sebelumnya, Ira ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta karena tidak membayar royalti atas sejumlah lagu yang telah diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.

Setidaknya, ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.

Ira ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Agustus 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

Mesir Kirim Konvoi Raksasa 2.600 Ton Bantuan ke Gaza

12 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Mesir Kirim Konvoi Raksasa ...
Luar Negeri
Polisi Kolombia Sukses Ring...

Wali Kota Ungkap Banyak ASN Tangsel Terlibat Judol

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Ungkap Banyak ASN...

KCIC Tawarkan Diskon Tiket Whoosh hingga 50 Persen

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
KCIC Tawarkan Diskon Tiket ...

BMKG: Waspadai Banjir Rob NTT 8-10 Oktober

26 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BMKG: Waspadai Banjir Rob N...
Advertisement
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai EV dan 11 Proyek di Kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.