Keppres Kementerian Haji Terbit Pekan Ini
📅 Rabu, 27 Agu 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisAkomodasi Kebutuhan
Cucun mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang disetujui DPR bersama Pemerintah pada Selasa (26/8) sebagai terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.
“Terima kasih kepada semua jajaran yang sudah menyelesaikan revisi Undang-Undang Haji. Bahkan, ini kan terobosan baru dan satu keputusan antara DPR dan pemerintah mengambil langkah bahwa haji ini bukan ngurus orang sedikit karena di sana ada haji dan umrah,” kata Cucun.
RUU Haji, kata dia, juga berupaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang harus dilakukan terkait pengelolaan ekosistem haji, di antaranya mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Yang selama ini, ya kalau dikatakan itu kan ada beberapa hal yang pemerintah kita juga harus melihat peluang-peluang dalam pelaksanaan haji dan umrah,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Cucun pun menyambut baik inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto dalam menggagas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
“Itu bagian daripada terobosan baru yang nanti efek daripada ekonominya juga itu akan tumbuh kembang, yang jamaah haji Indonesia, jamaah umrah kita ini tidak keluar, tapi tetap berkaitan sama dengan Pemerintah Saudi, Indonesia juga sama bisa diuntungkan,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, dia berharap RUU Haji yang telah disetujui untuk disahkan menjadi UU yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah dapat menyelesaikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang kerap berulang setiap tahun. “Sekarang mengelola orang yang setiap tahun bermasalah ini dengan kementerian haji kita punya harapan,” katanya.
Terlebih, kata dia, siklus pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan sudah dimulai, bersamaan dengan Pemerintah Arab Saudi yang saat ini sudah membuka zona-zona penginapan bagi jemaah haji untuk pelaksanaan haji tahun 2026. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!