Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Purwakarta: Keadilan Bukan Milik Pengacara, tetapi Milik Warga

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 09:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Purwakarta: Keadilan Bukan Milik Pengacara, tetapi Milik Warga Doc: ANTARA
Ket. Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memimpin rapat bersama jajaran pemerintahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Purwakarta – Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein, menyatakan bahwa keadilan atas sengketa yang terjadi di masyarakat Purwakarta, kini diharapkan bukan lagi milik pengacara tetapi milik seluruh warga yang terwujud melalui inovasi terbaru Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam memberikan kepastian dan penegakan hukum di masyarakat.

"Bayangkan, tak ada lagi perseteruan berlarut-larut, tak ada lagi biaya mahal pengadilan. Cukup duduk bersama di Rumah Restorative Justice, musyawarah mufakat jadi solusi. Keadilan tak lagi milik pengacara, tetapi milik seluruh warga Purwakarta," kata Saepul Bahri Binzein sebagaimana informasi yang disampaikan Diskominfo Purwakarta, Rabu (27/8).

Pernyataan Bupati Purwakarta tersebut disampaikan dengan inovasi terbaru di Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam mewujudkan supremasi hukum, yakni melalui peluncuran 192 Rumah Restorative Justice secara serentak di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta pada Senin (25/8) lalu.

Menurut Bupati Saepul Bahri Binzein yang kerap disapa Om Zein, Program Rumah Restorative Justice bukan sekadar inovasi, melainkan revolusi keadilan.

"Saya mendeklarasikan era baru, yakni, sengketa selesai di desa, keadilan humanis dirasakan semua," kata Bupati Purwakarta mengenai inovasi pemerintahan yang dipimpinnya.

Rumah Restorative Justice merupakan sarana atau tempat untuk mempertemukan pihak-pihak yang berperkara atau sengketa guna mendapatkan solusi melalui pendekatan dalam penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya hukuman atau pembalasan.

Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan.

Restorative Justice diterapkan dengan tujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Om Zein menyampaikan antusiasme bahwa peluncuran Rumah Restorative Justice menandai terobosan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam supremasi hukum karena dengan adanya rumah restorative justice, tidak ada lagi perseteruan berlarut-larut, dan tidak ada lagi biaya mahal pengadilan, baik berupa materi maupun lamanya waktu berproses, pikiran, tenaga, fisik dan psikis.

"Jadi cukup duduk bersama di Rumah Restorative Justice dengan musyawarah," kata Bupati.

Bupati menegaskan terobosan itu bukan sekadar program, tetapi panggilan jiwa.

Ia menambahkan bahwa kepala desa adalah garda terdepan perdamaian dalam mewujudkan keadilan bagi warganya. Kepala desa atau lurah menjadi mediator perdamaian bila terjadi sengeta antar-warga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.