Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPOM Tindak Sarana Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPOM Tindak Sarana Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang Doc: ANTARA
Ket. Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan keterangan mengenai penindakan sarana peredaran produk sekretom ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).  

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sarana peredaran produk sekretom atau produk turunan sel punca (stem cell) ilegal berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang, Jawa Tengah.

"Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8).

Dia juga menyampaikan bahwa nilai ekonomi dari temuan itu mencapai Rp230 miliar.Lebih lanjut, Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar kepada pasien, seertipada bagian lengan. Ia menyampaikan pula bahwa sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.

"Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu, ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.

Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP, juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.

Produk sekretom ilegal tersebut telah digunakan oleh pasien yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Keseluruhan barang bukti produk sekretom ilegal yang ditemukan telah disita oleh PPNS BPOM dan disimpan di gudang barang bukti Balai Besar POM di Yogyakarta.

Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Taruna menyampaikan bahwa dalam praktik ilegal itu, pelaku mengiming-imingi calon konsumen dengan mengatakan bahwa produk sekretom itu dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, awet muda, dan pengobatan penyakit yang susah diobati.

Padahal pada kenyataannya, ujarnya melanjutkan, penggunaan produk sekretom ilegal dapat memicu timbulnya sejumlah efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (1) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan itu menyebutkan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...

Pembangunan SDM, Sekolah-sekolah di Tangsel Bersifat Inklusif

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.