Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU RI Tunggu Kebijakan Resmi Pemisahan Pemilu dan Pilkada

📅 Selasa, 26 Agu 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU RI Tunggu Kebijakan Resmi Pemisahan Pemilu dan Pilkada Doc: Antara
Ket. Komisioner KPU RI Idham Holik (baju biru) bersama jajaran KPU Kabupaten Bekasi usai mengikuti kegiatan diskusi publik di aula kantor KPU setempat, Senin (25/08/25)

KABUPATEN BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sejauh ini masih menunggu kebijakan resmi dari pembentuk undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya digelar secara serentak.

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa KPU RI sebagai penyelenggara pemilihan umum bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK dimaksud.

“Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya di KPU Kabupaten Bekasi, Senin (25/8).

Ia mengatakan tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi memang pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 undang-undang 12 tahun 2011 tentang tata pembentukan peraturan undang-undang Indonesia tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah pembentuk undang-undang,” katanya.

Pihaknya juga menegaskan tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak setuju mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi dimaksud. “Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada,” ucapnya.

Dirinya mengaku putusan MK ini akan membawa implikasi besar terhadap jadwal penyelenggaraan pilkada.

Idham Holik menyatakan diskusi publik membahas soal wacana penerapan pemilu melalui pemungutan suara secara elektronik atau e-voting menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemilu serta Pilkada 2024.

“Kami dari KPU RI hadir untuk membahas potensi penggunaan e-voting dalam pemungutan suara, baik di Pemilu maupun Pilkada,” kata Idham.

Dia menilai peluang penerapan e-voting pada Pemilu maupun Pilkada 2029 sangat bergantung pada kebijakan pembentuk undang-undang meski penggunaan teknologi sebetulnya sudah diatur dalam regulasi pilkada hanya banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.