Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cemari Lingkungan, KLH Tutup Operasional PT GRS di Serang

📅 Minggu, 24 Agu 2025, 16:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cemari Lingkungan, KLH Tutup Operasional PT GRS di Serang  Doc: ANTARA
Ket. Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH memasang garis PPLH di lokasi pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) karena mencemari lingkungan di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang telah melakukan pelanggaran berat merusak lingkungan dan memastikan penutupan perusahaan itu setelah sebelumnya beroperasi kembali meski sudah disanksi.

Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, di Jakarta, Minggu (24/8), menyampaikan bahwa temuan di lapangan menunjukkan PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal atau lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

"Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.

"Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan," tambahnya.

Hal itu disampaikannya setelah Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8) yang menemukan bahwa perusahaan masih terus melakukan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup, meski sejak 2023 sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi.

KLH/BPLH juga menemukan perusahaan diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 untuk pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya dan masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.

Pantauan Deputi Gakkum KLH juga menemukan bahwa perusahaan tidak hanya tetap beroperasi, tetapi justru memperluas pabriknya meski telah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.

"Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," jelasnya.

Dalam pernyataan serupa Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menyatakan bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

Dia menyebut pelanggaran seperti impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius.

"Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi," demikian Ardyanto Nugroho.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.