UU P2SK Belum Setahun, DPR Sudah Ngebut Revisi: Regulasi Rakyat atau Kepentingan Elite?
📅 Jumat, 22 Agu 2025, 14:40 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun revisi UU P2SK berawal dari tindak lanjut putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi pasal terkait LPS.
Dalam aturan saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh menteri keuangan.
Namun, sesuai tafsir MK, LPS sebagai lembaga independen seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan BI dan OJK.
Selain itu, frasa “penyidik tunggal” yang sebelumnya menempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya penyidik di sektor keuangan, juga akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!