Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu Ditiru, Bekasi Bebaskan Tunggakan PBB

📅 Rabu, 20 Agu 2025, 01:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perlu Ditiru, Bekasi Bebaskan Tunggakan PBB Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka tasyakuran Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8).

BEKASI – Langkah strategis ditempuh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk meringankan beban warga dalam situasi sulit sekarang ini, Pemkab Bekasi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan mengikuti Instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kita mengikuti saran Bapak Gubernur,” kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi Tambun Utara, Selasa. Dia mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB beberapa waktu lalu. Saran tersebut kemudian diterima dan diterapkan Pemkab Bekasi.

Asep menyebutkan faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut. Pemkab mengharapkan kebijakan ini bisa meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pertimbangannya, sekarang kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Maka, kebijakan Gubernur ya kita ikuti saja,” katanya. Di sisi lain dia juga berharap masyarakat ke depan bisa lebih taat dalam membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.

“Harapannya masyarakat bayar tepat waktunya. Jangan sampai menunggak lagi. Jangan mentang-mentang gratis, terus ke depan menunggak lagi,” ucap dia. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jabar untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai salah satu kado HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor,” katanya.

Dedi menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan membayar pajak. “Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Terus Anjlok, RUU Migas Dituntut Hentikan Tren Penurunan Lifting Minyak
    Preview komentar:
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Neo Bank. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Ogah Latih Timnas Senior! Timo Scheunemann Bongkar Alasan Mengejutkan di Balik Keputusannya!
    Preview komentar:
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
    Berapa WA Bank Neo. Nomor WhatsApp resmi BNC (Neobank) ...
  • Bogor Barat Bakal Punya Kereta Baru, 6 Stasiun Siap Dibangun dari Parung Panjang ke Jasinga
    Preview komentar:
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
    Nomor WhatsApp resmi Neobank. Ini dia, WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Nasional
Surplus Beras Harus Diikuti...
Luar Negeri
Trump Kritik Kanada, Perang...
Nasional
Pengendalian Polusi Jabodet...
Nasional
RI Pacu Pembangunan PLTS 30...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.