Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Akan Naikkan Tarif PBB di Tahun 2025

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Akan Naikkan Tarif PBB di Tahun 2025 Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi di Tangerang, Selasa (19/8).

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.

“Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi di Tangerang, Selasa (19/8).

Menurut dia, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan di daerah itu.

Bahkan, katanya, kaitannya dengan tarif pajak di wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 2025 mereka tengah memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada kenaikan, masih sama dengan tiga tahun yang lalu untuk tarif pajak di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia mengatakan terkait kebijakan tarif pajak tersebut telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kendati demikian, harmonisasi aturan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah daerah yang kemudian akan dikonfirmasi oleh pemerintah pusat.

"Jadi kewenangan Pemda sudah jelas untuk mengelola PBJT (pajak barang dan jasa tertentu), pajak opsen, PKB (pajak kendaraan bermotor), PBKB, termasuk PBB (pajak bumi dan bangunan) dan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan)," ujar dia.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut peraturan kepala daerah (Perkada) pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP), PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Daerah
Karawang Makin Jadi Magnet ...
Nasional
OTT KPK di ATR/BPN Terungka...
Nasional
KPK Menyita 20 Koper dari O...
Daerah
Hujan dan Angin Kencang Men...
Advertisement
Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

Update Klasemen Super League 2026/27: Bali United di Posisi Puncak Dibayangi Madura United dan Persija, PSS Sleman Masih Tanpa Poin

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.