Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Google Hadapi Denda Rp5,7 Triliun di Australia karena Kesepakatan Monopoli Android

📅 Senin, 18 Agu 2025, 19:45 WIB | Oleh:
Google Hadapi Denda Rp5,7 Triliun di Australia karena Kesepakatan Monopoli Android Doc: UPI

JAKARTA – Pemerintah Australia pada Senin mengumumkan bahwa Google harus membayar denda besar setelah mengakui membuat kesepakatan monopoli terkait prainstalasi aplikasi di perangkat Android. Sanksi yang diajukan mencapai sekitar 360 juta dolar AS atau setara Rp5,7 triliun. Pengadilan federal nantinya akan menentukan apakah besaran denda tersebut pantas dijatuhkan.

Kesepakatan ini muncul setelah Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menemukan bahwa Google LLC bersama entitas regionalnya, Google Asia Pasifik, telah membuat kontrak dengan produsen perangkat Android dan operator seluler Australia. Dalam kontrak tersebut, Google Search dan peramban Chrome dipasang secara otomatis sebagai aplikasi bawaan di ponsel Android.

Menurut ACCC, perjanjian tersebut dianggap melanggar Bagian 45 Undang-Undang Persaingan dan Konsumen Australia tahun 2010 yang melarang praktik anti-persaingan. Kesepakatan itu berlangsung antara Desember 2019 hingga Maret 2021 dengan perusahaan telekomunikasi Telstra dan Optus. Kedua operator tersebut hanya memasang Google Search sebagai mesin pencari bawaan, tanpa memberi ruang bagi layanan sejenis lainnya.

Sebagai kompensasi, Telstra dan Optus menerima bagian dari pendapatan iklan yang dihasilkan dari penggunaan Google Search di perangkat Android. Google pun mengakui bahwa kesepakatan ini berpotensi mengurangi persaingan di pasar mesin pencari digital.

Meski begitu, ACCC menekankan bahwa Google tidak sepenuhnya sepakat dengan semua tuduhan, namun telah mengakui adanya masalah serta menawarkan komitmen untuk memperbaikinya. Sebagai bagian dari perjanjian, Google akan menghapus beberapa pengaturan prainstalasi serta membatalkan pembatasan terkait mesin pencari default dalam kontrak dengan produsen ponsel dan operator telekomunikasi.

Selain itu, Telstra, Optus, dan penyedia layanan TPG sepakat tahun lalu untuk tidak memperbarui atau menandatangani perjanjian eksklusif baru dengan Google. Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi mesin pencari pesaing untuk hadir di perangkat Android yang beredar di pasar Australia.

Ketua ACCC, Gina-Cass Gottlieb, menegaskan bahwa perilaku yang membatasi persaingan jelas melanggar hukum di Australia. “Biasanya, praktik seperti ini berarti pilihan konsumen lebih sedikit, biaya lebih tinggi, atau layanan yang lebih buruk,” ujarnya dalam keterangan resmi.

“Hasil hari ini, bersama dengan kerja sama Telstra, Optus, dan TPG, menciptakan peluang bagi jutaan warga Australia untuk menikmati pilihan mesin pencari yang lebih beragam, serta memberikan kesempatan bagi penyedia pesaing untuk mendapatkan eksposur yang lebih besar,” tambahnya.

Jika pengadilan federal memutuskan sanksi tersebut sah, maka denda ini akan menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah diterapkan Australia terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus mempertegas sikap pemerintah terhadap praktik monopoli digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

18 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.