Google Hadapi Denda Rp5,7 Triliun di Australia karena Kesepakatan Monopoli Android
📅 Senin, 18 Agu 2025, 19:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: UPI
JAKARTA – Pemerintah Australia pada Senin mengumumkan bahwa Google harus membayar denda besar setelah mengakui membuat kesepakatan monopoli terkait prainstalasi aplikasi di perangkat Android. Sanksi yang diajukan mencapai sekitar 360 juta dolar AS atau setara Rp5,7 triliun. Pengadilan federal nantinya akan menentukan apakah besaran denda tersebut pantas dijatuhkan.
Kesepakatan ini muncul setelah Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) menemukan bahwa Google LLC bersama entitas regionalnya, Google Asia Pasifik, telah membuat kontrak dengan produsen perangkat Android dan operator seluler Australia. Dalam kontrak tersebut, Google Search dan peramban Chrome dipasang secara otomatis sebagai aplikasi bawaan di ponsel Android.
Menurut ACCC, perjanjian tersebut dianggap melanggar Bagian 45 Undang-Undang Persaingan dan Konsumen Australia tahun 2010 yang melarang praktik anti-persaingan. Kesepakatan itu berlangsung antara Desember 2019 hingga Maret 2021 dengan perusahaan telekomunikasi Telstra dan Optus. Kedua operator tersebut hanya memasang Google Search sebagai mesin pencari bawaan, tanpa memberi ruang bagi layanan sejenis lainnya.
Sebagai kompensasi, Telstra dan Optus menerima bagian dari pendapatan iklan yang dihasilkan dari penggunaan Google Search di perangkat Android. Google pun mengakui bahwa kesepakatan ini berpotensi mengurangi persaingan di pasar mesin pencari digital.
Meski begitu, ACCC menekankan bahwa Google tidak sepenuhnya sepakat dengan semua tuduhan, namun telah mengakui adanya masalah serta menawarkan komitmen untuk memperbaikinya. Sebagai bagian dari perjanjian, Google akan menghapus beberapa pengaturan prainstalasi serta membatalkan pembatasan terkait mesin pencari default dalam kontrak dengan produsen ponsel dan operator telekomunikasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Telstra, Optus, dan penyedia layanan TPG sepakat tahun lalu untuk tidak memperbarui atau menandatangani perjanjian eksklusif baru dengan Google. Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi mesin pencari pesaing untuk hadir di perangkat Android yang beredar di pasar Australia.
Ketua ACCC, Gina-Cass Gottlieb, menegaskan bahwa perilaku yang membatasi persaingan jelas melanggar hukum di Australia. “Biasanya, praktik seperti ini berarti pilihan konsumen lebih sedikit, biaya lebih tinggi, atau layanan yang lebih buruk,” ujarnya dalam keterangan resmi.
“Hasil hari ini, bersama dengan kerja sama Telstra, Optus, dan TPG, menciptakan peluang bagi jutaan warga Australia untuk menikmati pilihan mesin pencari yang lebih beragam, serta memberikan kesempatan bagi penyedia pesaing untuk mendapatkan eksposur yang lebih besar,” tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika pengadilan federal memutuskan sanksi tersebut sah, maka denda ini akan menjadi salah satu hukuman terbesar yang pernah diterapkan Australia terhadap perusahaan teknologi global, sekaligus mempertegas sikap pemerintah terhadap praktik monopoli digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!