Mendes Sebut Kopdes Akan Beri Imbal Jasa ke Pemerintah Desa Minimal 20 Persen Setiap Tahun
Rabu, 13 Agu 2025, 16:35 WIB | Oleh: SriyonoDia mencontohkan apabila pembahasan dalam Musdesus terkait dengan proposal usaha penjualan LPG, pihak-pihak dalam forum itu akan mempertimbangkan pinjaman yang disetujui berdasarkan jumlah masyarakat desa setempat yang akan ditargetkan sebagai pembeli.
"Lalu misalkan desa ini pinjam uangnya sebesar Rp5 juta. Buat apa aja 5 juta itu? Setuju, baru kepala desa membuat surat persetujuan, pinjaman KDMP sebagai syarat permohonan pengajuan pinjaman kepada bank. Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau gak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan," ujar Mendes Yandri menjelaskan.
Lalu terkait dengan proposal bisnis untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, Kemendes PDT telah mengatur sejumlah hal yang perlu dimuat dalam proposal tersebut.
Di antaranya adalah rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, dan rencana pengembalian pinjaman.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!