Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Ungkap 8 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Banten, 14 Orang Jadi Tersangka

2 Senin, 02 Nov 2026, 14:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Ungkap 8 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Banten, 14 Orang Jadi Tersangka Polisi Ungkap 8 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Banten, 14 Orang Jadi Tersangka Doc: Antara
Ket. Jajaran kepolisian tunjukan barang bukti penyalahgunaan BBM subsidi di Serang, Banten, Senin (2/11).

Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama polres jajaran mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite selama Oktober 2026.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi. Karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan di Serang, Senin (2/11).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Rinciannya, dua tersangka diamankan Ditreskrimsus Polda Banten, empat tersangka oleh Polresta Tangerang, tiga tersangka oleh Polres Cilegon, dan dua tersangka oleh Polres Lebak.

Sementara itu, masing-masing satu tersangka diamankan Polresta Serang Kota, Polres Serang, dan Polres Pandeglang. Para tersangka masing-masing berinisial NN dan SB; FI, AL, FA, dan MN; MU, ZU, dan EN; AS dan SA; serta BH, SA, dan AH.

Hendra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah dimodifikasi.

BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan mesin pompa ke wadah penampungan untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 6.036 liter Biosolar dan 409 liter Pertalite sebagai barang bukti.

Petugas juga mengamankan 10 kendaraan, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, serta sejumlah perlengkapan penampungan dan pemindahan BBM lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hendra menyatakan Polda Banten akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Tim Kesehatan Puskesmas Gam...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.