Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mendes Sebut Kopdes Akan Beri Imbal Jasa ke Pemerintah Desa Minimal 20 Persen Setiap Tahun

2 Rabu, 13 Agu 2025, 16:35 WIB | Oleh:
 Mendes Sebut Kopdes Akan Beri Imbal Jasa ke Pemerintah Desa Minimal 20 Persen Setiap Tahun  Mendes Sebut Kopdes Akan Beri Imbal Jasa ke Pemerintah Desa Minimal 20 Persen Setiap Tahun Doc: antara foto
Ket. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.

"Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).

Hal itu, kata dia,diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Permendes 10/2025 itu telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menjelaskan ketentuan imbal jasa itu dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak.

Ia menyampaikan sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus), lalu di dalamnya terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.

"Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya, peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," kata Yandri.

Ia mengatakan imbal jasa itu akan diberikan oleh Kopdes kepada desa pada setiap tahun.

"Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk membangun desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan sebagainya," ucap dia.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa imbal jasa itu diberikan oleh Kopdes untuk memastikan manfaat kehadiran koperasi itu benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat desa.

"Jadi kehadiran Kopdes itu juga berasa untuk desa dan kalau keuntungan dibagi ke orang-orang individu-individu, enggak terasa ke desanya kan. Betul warga desa bisa sejahtera, tapi bagaimana membangun desa, desa dan sebagainya, maka 20 persen itu sangat masuk akal," ucap Yandri.

Dalam kesempatan itu, Mendes juga menyampaikan bahwa persetujuan terhadap pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan penuh ketelitian. “Jadi, ini benar-benar disetujui dengan ketelitian yang sangat tinggi," kata Mendes Yandri.

Ia lalu menjelaskan, ketelitian itu didasarkan pada persetujuan yang melibatkan beragam pihak, dalam hal ini kepala desa merupakan pihak yang berwenang memberikan persetujuan pinjaman, tetapi membutuhkan kesepakatan dari musyawarah desa.

Adapun dalam musyawarah desa, terdapat beragam pihak yang terlibat, mulai dari ketua dan anggota Kopdes Merah Putih, kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.

Selain keterlibatan beragam unsur dalam musyawarah desa, Yandri juga menyampaikan bahwa persetujuan terhadap nominal pinjaman akan didasarkan pada kondisi desa terkait.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Tim Kesehatan Puskesmas Gam...
Daerah
Waspada, Hujan Lebat Bakal ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.