Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 17:52 WIB | Oleh:
Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan Doc: ANTARA/Fahmi Alfian
Ket. Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika golongan satu berjenis ganja dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (12/8).

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap empat pelaku peredaran ganja seberat 2,8 kilogram di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Barang bukti senilai 50 juta rupiah itu disita bersama biji ganja, dan penangkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari jeratan narkoba. 

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengungkap nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut dapat mencapai angka Rp50 juta.

"Dari mereka kami menyita barang bukti berupa tanaman ganja yang dikemas ke dalam kantong plastik dengan berat 937 gram, 874 gram, 838 gram, 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram. Serta biji tanaman ganja di dalam satu wadah kontainer seberat 78,2 gram," katanya di Sidoarjo, Selasa.

Rofik menjelaskan keempat tersangka yakni JRS, MAS, BF, dan YFW menjual barang haram itu sesuai permintaan dan pesanan pembeli untuk kemudian dijual di wilayah Sidoarjo dan Malang.

Hingga kini polisi juga masih mencari satu orang lainnya berinisial M yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku YFW dalam peredaran ganja tersebut di wilayah Malang.

Selain itu, Rofik menuturkan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut demi memastikan rantai pasokan dan peredaran narkoba jenis ganja ini dapat diputus.

"Dari penangkapan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekira 2.793 jiwa dari jeratan narkotika jenis ganja," ujar Rofik.

Rofik menegaskan keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo, demi menjaga generasi selanjutnya dari jeratan narkoba.

"Segera laporkan kepada polisi jika masyarakat menemukan kegiatan mencurigakan yang terindikasi narkoba," kata Rofik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Disnaker Kota Bandung Dorong Program Magang

19 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Disnaker Kota Bandung Doron...
Daerah
Pemkot Bandung Bahas Pengha...

METOO Kembali Hadir di TikTok For You Beauty 2026

57 menit yang lalu | Lili Lestari

Rona
METOO Kembali Hadir di TikT...

Seribu Lebih Warga Jakarta Adukan Masalah SPMB

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Seribu Lebih Warga Jakarta ...

Roy Suryo dan Tifa Ditangkap

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Roy Suryo dan Tifa Ditangkap

Kenali Tanda-tanda Migrain Segera Kambuh

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Kenali Tanda-tanda Migrain ...

Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Cermati Masa Bediding Saat ...
Megapolitan
Izin Produksi Perfilman di ...
Jumlah Doktor Masih Rendah, Kemdiktisaintek Buka Afirmasi bagi Dosen NTT.

Jumlah Doktor Masih Rendah, Kemdiktisaintek Buka Afirmasi bagi Dosen NTT.

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.