Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 17:52 WIB | Oleh:
Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan Doc: ANTARA/Fahmi Alfian
Ket. Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika golongan satu berjenis ganja dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (12/8).

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap empat pelaku peredaran ganja seberat 2,8 kilogram di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Barang bukti senilai 50 juta rupiah itu disita bersama biji ganja, dan penangkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari jeratan narkoba. 

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengungkap nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut dapat mencapai angka Rp50 juta.

"Dari mereka kami menyita barang bukti berupa tanaman ganja yang dikemas ke dalam kantong plastik dengan berat 937 gram, 874 gram, 838 gram, 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram. Serta biji tanaman ganja di dalam satu wadah kontainer seberat 78,2 gram," katanya di Sidoarjo, Selasa.

Rofik menjelaskan keempat tersangka yakni JRS, MAS, BF, dan YFW menjual barang haram itu sesuai permintaan dan pesanan pembeli untuk kemudian dijual di wilayah Sidoarjo dan Malang.

Hingga kini polisi juga masih mencari satu orang lainnya berinisial M yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku YFW dalam peredaran ganja tersebut di wilayah Malang.

Selain itu, Rofik menuturkan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut demi memastikan rantai pasokan dan peredaran narkoba jenis ganja ini dapat diputus.

"Dari penangkapan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekira 2.793 jiwa dari jeratan narkotika jenis ganja," ujar Rofik.

Rofik menegaskan keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo, demi menjaga generasi selanjutnya dari jeratan narkoba.

"Segera laporkan kepada polisi jika masyarakat menemukan kegiatan mencurigakan yang terindikasi narkoba," kata Rofik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
  • XLSMART Berhasil Raih Kinerja Solid Semester I 2026.
    Preview komentar:
    Keberhasilan XLSMART dalam memperluas cakupan 5G hingga 52 ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Megapolitan
Nuansa Kemerdekaan Menyelim...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

Gladi Persiapan Sidang Tahunan dan Pidato Presiden

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.