Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 17:52 WIB | Oleh:
Geger! 2,8 Kg Ganja Senilai Rp50 Juta Disita Polresta Sidoarjo, Ribuan Jiwa Terselamatkan Doc: ANTARA/Fahmi Alfian
Ket. Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika golongan satu berjenis ganja dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (12/8).

SURABAYA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menangkap empat pelaku peredaran ganja seberat 2,8 kilogram di Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur. Barang bukti senilai 50 juta rupiah itu disita bersama biji ganja, dan penangkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari jeratan narkoba. 

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Zainur Rofik mengungkap nilai ekonomis dari barang bukti yang disita tersebut dapat mencapai angka Rp50 juta.

"Dari mereka kami menyita barang bukti berupa tanaman ganja yang dikemas ke dalam kantong plastik dengan berat 937 gram, 874 gram, 838 gram, 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram. Serta biji tanaman ganja di dalam satu wadah kontainer seberat 78,2 gram," katanya di Sidoarjo, Selasa.

Rofik menjelaskan keempat tersangka yakni JRS, MAS, BF, dan YFW menjual barang haram itu sesuai permintaan dan pesanan pembeli untuk kemudian dijual di wilayah Sidoarjo dan Malang.

Hingga kini polisi juga masih mencari satu orang lainnya berinisial M yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku YFW dalam peredaran ganja tersebut di wilayah Malang.

Selain itu, Rofik menuturkan pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut demi memastikan rantai pasokan dan peredaran narkoba jenis ganja ini dapat diputus.

"Dari penangkapan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekira 2.793 jiwa dari jeratan narkotika jenis ganja," ujar Rofik.

Rofik menegaskan keempat pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk terus turut aktif dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Sidoarjo, demi menjaga generasi selanjutnya dari jeratan narkoba.

"Segera laporkan kepada polisi jika masyarakat menemukan kegiatan mencurigakan yang terindikasi narkoba," kata Rofik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Luar Negeri
KBRI Riyadh: Tidak Ada WNI ...

Rinso dan OTHMAN Hadirkan Koleksi Fashion Bertema Noda

1.5 jam yang lalu | Paundra Zakirulloh

Rona
Rinso dan OTHMAN Hadirkan K...
Nasional
Menekraf: PPh Royalti Buku ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.