Gubernur Bengkulu Instruksikan Seluruh Pegawai Bayar Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah
📅 Senin, 11 Agu 2025, 10:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Pemerintah Provinsi Bengkulu menginstruksikan seluruh pegawainya untuk membayar zakat profesi, infak dan sedekah lewat Instruksi Gubernur Bengkulu nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025.
"Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah, maka instruksi diterbitkan guna mengoptimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat profesi, infak dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan lewat instruksinya di Bengkulu, Senin.
Optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tersebut diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama.
Melalui kebijakan itu, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.
Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke Baznas Provinsi Bengkulu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada Baznas.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD).
Gubernur menegaskan kebijakan itu merupakan langkah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!