Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Menag Yaqut Diperiksa, KPK: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sudah Masuki Babak Akhir

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 07:40 WIB | Oleh:
Mantan Menag Yaqut Diperiksa, KPK:  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Sudah Masuki Babak Akhir Doc: antara foto
Ket. mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024 sudah memasuki babak akhir.

“Ini sudah mendekati penyelesaian,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai upaya permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi langkah terakhir penyelidikan kasus tersebut atau tidak.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Kemudian pada 7 Agustus 2025 , KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

28 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Nicolas Cage Akhirnya akan ...
Daerah
Anggota DPR Dorong Perlindu...
Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.