Gila! Dana CSR BI-OJK Dipakai 2 Anggota DPR Bangun Bisnis Pribadi

Jumat, 08 Agu 2025, 13:43 WIB

Jakarta — Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan, showroom kendaraan, membeli tanah, hingga mengelola outlet minuman.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8), bahwa Heri Gunawan diduga menerima dana mencapai Rp15,86 miliar. Uang itu tidak hanya digunakan untuk berbagai pembelian aset, tetapi juga diduga disamarkan lewat praktik pencucian uang.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu — Sumber: (ilustrasi) ANTARA/Rio Feisal

"Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi. Bahkan dia mengalirkan uang tersebut lewat yayasan yang dikelolanya, kemudian memindahkannya ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai," ujar Asep.

Sementara itu, Satori disebut menerima sekitar Rp12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk penempatan deposito, pembelian tanah dan bangunan, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan roda dua dan aset lainnya. KPK menyebut, Satori juga berusaha menyamarkan jejak keuangan dengan merekayasa transaksi perbankan.

"ST meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan pencairan deposito agar tak terlacak dalam rekening koran," jelas Asep.

Menariknya, dalam pengakuannya kepada penyidik, Satori menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga turut menerima dana serupa. KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut pernyataan tersebut.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenai sangkaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial, bukan memperkaya individu yang diberi amanah sebagai wakil rakyat.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.