Bapemperda DKI Tunda Bahas Ranperda Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya

Selasa, 04 Agu 2026, 18:25 WIB

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (4/8). Penundaan dilakukan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai belum melengkapi dokumen pembahasan, sementara sejumlah substansi masih menunggu kepastian hasil pembahasan di Badan Anggaran (Banggar).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, dan dihadiri anggota Bapemperda serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut, Bapemperda menilai kelengkapan dokumen menjadi syarat penting agar pembahasan perubahan peraturan daerah dapat berlangsung secara komprehensif.

Ket. Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (4/8). — Sumber: ANTARA

Ketua Bapemperda menjelaskan, dokumen perubahan perda harus disertai naskah pembanding yang memuat ketentuan lama beserta bagian-bagian yang diusulkan untuk diubah. Dengan adanya dokumen tersebut, anggota Bapemperda dapat mempelajari perubahan secara menyeluruh sebelum memberikan pembahasan lebih lanjut.

"Perda yang lama harus dilampirkan, kemudian ditampilkan bagian yang diubah," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Selain persoalan administrasi, pembahasan Ranperda juga masih menunggu kepastian mengenai kebijakan pajak kendaraan listrik yang saat ini tengah dibahas oleh Banggar DPRD DKI Jakarta. Bapemperda menilai hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan materi yang dimasukkan ke dalam perubahan peraturan daerah.

Apabila kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik telah diputuskan, ketentuan tersebut akan langsung diakomodasi dalam Ranperda sehingga tidak perlu dilakukan revisi kembali setelah pembahasan selesai. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat proses legislasi berjalan lebih efektif dan efisien.

"Apabila keputusan dipungut, ketentuannya harus dimasukkan ke dalam perda. Sebaliknya, apabila tidak dipungut, pembahasan dapat langsung dilanjutkan," terang Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta.

Bapemperda berencana menjadwalkan kembali pembahasan Ranperda setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta. Kelengkapan administrasi dan kepastian substansi dinilai penting agar pembahasan tidak perlu diulang dari awal.

Melalui penundaan tersebut, Bapemperda berharap rapat berikutnya dapat berlangsung lebih efektif dengan seluruh dokumen pendukung dan materi perubahan telah siap dibahas. Dengan demikian, proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.