Berikut Cara Cek Penerima PIP 2026 Secara Online Pakai NIK dan NISN
Selasa, 04 Agu 2026, 18:35 WIBJAKARTA - Peserta didik maupun orang tua kini dapat mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pengecekan dilakukan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Melalui program tersebut, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah karena kendala ekonomi.
Untuk mengetahui status penerima PIP, masyarakat dapat mengakses laman resmi PIP Kemendikdasmen dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi PIP Kemendikdasmen.
- Pilih menu Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Isi jawaban perhitungan atau captcha yang tersedia.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Sistem akan menampilkan status penerima bantuan secara otomatis.
Selain melalui laman resmi, peserta didik juga dapat mengecek status penerima bantuan melalui pihak sekolah. Operator sekolah dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar) untuk memastikan status penerima bantuan pendidikan.
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP):
1. SD/SDLB/Paket A
- Peserta didik reguler: Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket BÂ
- Peserta didik reguler: Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp375.000.
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Peserta didik reguler: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp900.000.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa nominal bantuan bagi siswa baru dan peserta didik di kelas akhir lebih kecil dibandingkan peserta didik reguler. Hal tersebut karena mereka hanya mengikuti satu semester dalam satu tahun anggaran.
Penerima Program Indonesia Pintar merupakan peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penetapan penerima dilakukan melalui dua mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut jalur penetapan penerima PIP:
- Peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta ditandai layak menerima PIP pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Usulan dari sekolah melalui Dapodik yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa peserta didik yang menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya tidak otomatis kembali menjadi penerima pada tahun berikutnya. Penetapan penerima tetap dilakukan berdasarkan hasil pendataan, verifikasi, dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bansos
- Bantuan Pendidikan
- Program Indonesia Pintar
- PIP
- Cek PIP
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Dapodik
- Kemendikdasmen
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
AMD Perkuat Dominasi di Superkomputer Dunia, Tenagai Empat dari 10 Sistem Tercepat Global
-
Pemprov Amankan Aset Lewat Sertifikasi Senilai Rp124,2 Triliun
-
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan, Kemenhub Intensifkan Rampcheck Bus Selama Libur Sekolah 2026
-
Fesyen Ramah Lingkungan Jadi Andalan, Kemenekraf Genjot Pemanfaatan Bahan Alami
-
Pemkab Aceh Barat dan FTPAB Mulai Bangun Rumah Dhuafa di Pasi Jeut Woyla Barat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.