- Home
-
- Megapolitan
-
- Berpotensi Tingkatkan PAD ...
Berpotensi Tingkatkan PAD Rp3 Triliun, DPRD DKI Usul Kendaraan Listrik Dikenai Pajak
Selasa, 04 Agu 2026, 18:00 WIBJAKARTA - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yusuf mengusulkan diterapkannya pajak terhadap kendaraan listrik di ibu kota karena berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar 3 triliun rupiah per tahun.
âKami mengusulkan dalam revisi Perda No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik,â kata anggota DPRD DKI Jakarta Yusuf di Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut dia, selama ini kendaraan listrik roda empat belum dikenakan PKB maupun BBNKB, padahal perlu ada kesetaraan perlakuan antara kendaraan berbahan bakar fosil dan kendaraan berbasis listrik dalam hal kewajiban pajak daerah.
"Kami mengusulkan adanya potensi kenaikan pendapatan dari dua jenis pajak, yaitu PKB dan BBNKB, khusus untuk mobil listrik,â katanya.
Saat ini mobil listrik belum dibebankan kedua jenis pajak tersebut, padahal perlu ada keseragaman dengan kendaraan berbahan bakar fosil.
Dirinya menilai, langkah tersebut juga penting mengingat dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah mengalami penurunan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah baru yang potensial.
"Ketika dana bagi hasil berkurang, berarti kita harus menggali potensi peningkatan pajak daerah. Salah satunya berasal dari pajak mobil listrik," ujar Yusuf.
Anggota DPRD DKI yang terpilih dari dapil Jaksel itu menjelaskan, usulan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur mengenai pemungutan PKB serta BBNKB terhadap kendaraan listrik.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan daerah.
"Kami mempertanyakan apakah mengacu pada Permendagri atau surat edaran. Karena aturan yang lebih tinggi adalah Permendagri, maka seharusnya itu yang menjadi acuan," katanya.
Ia optimistis peluang penerapan pajak kendaraan listrik tetap terbuka apabila terdapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD DKI Jakarta.
"Peluangnya ada. Tinggal bagaimana eksekutif dan legislatif menyepakati perlunya pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB khusus mobil listrik," kata dia.
Berdasarkan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), potensi penerimaan dari dua jenis pajak tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp3 triliun setiap tahun.
"Potensinya sangat signifikan, kurang lebih hampir Rp3 triliun per tahun. Ini tentu menjadi tambahan yang cukup besar bagi pendapatan daerah," kata dia.
Dirinya mendorong agar pengenaan PKB dan BBNKB terhadap mobil listrik dimasukkan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, dukungan terhadap usulan itu juga mulai mengemuka dalam pembahasan di Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Teman-teman di Banggar pada prinsipnya menyetujui agar ketentuan ini dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk kemudian dibahas lebih lanjut di Bapemperda," kata Yusuf.
- Kendaraan Listrik
- DPRD DKI Jakarta
- Usul
- Berpotensi Tingkatkan PAD
- Dikenai Pajak
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pencarian Lansia Yang Hilang di Hutan Selorejo Gunungkidul
-
Pemkot Madiun Gelar Lomba Cipta Kreasi Jajanan Khas untuk Tingkatkan Keterampilan UMKM
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Selasa
-
Trump Sebut Keir Starmer Gagal Besar sebagai Perdana Menteri Inggris dalam Masalah Imigrasi dan Energi
-
Kemendagri Beri Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 Regional Papua di Jayapura
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.