Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BI Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Wajib Diterima, Menolak Berarti Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 1 Tahun!

📅 Jumat, 08 Agu 2025, 09:42 WIB | Oleh:
BI Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Wajib Diterima, Menolak Berarti Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 1 Tahun! Doc: ANTARA
Ket. Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, Banten, Kamis (7/8/2025).

SERANG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menyatakan uang Rupiah logam pecahan Rp100 dan Rp200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.

Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, Kamis (7/8), menyatakan penolakan terhadap uang rupiah, termasuk uang logam, merupakan pelanggaran hukum.

"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 itu wajib diterima oleh mereka," ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Lanjutnya, memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang, seperti kesulitan menyetorkan uang logam ke perbankan. Terkait hal itu, BI Banten siap membantu mencari solusi.

"Kami juga akan memeriksa kendala nya di mana. Mungkin ada permasalahan saat menyetorkan ke perbankan. Nanti kita bisa masuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.

Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang uang logam. 

"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

31 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.