Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelestarian Satwa: BKSDA Maluku Terima Satwa Langka dari Seksi Konservasi Ternate

📅 Selasa, 05 Agu 2025, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pelestarian Satwa: BKSDA Maluku Terima Satwa Langka dari Seksi Konservasi Ternate Doc: Antara Foto
Ket. Satwa dilindungi yang diterima BKSDA Maluku.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima translokasi sejumlah satwa liar dilindungi dari Seksi Konservasi Wilayah I Ternate.   

Satwa yang diterima terdiri dari dua ekor Kakatua Putih (Cacatua alba) dan tiga ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) itu diangkut menggunakan kapal KM. Nggapulu.

“Seluruh satwa tiba dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani masa rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di hutan Maluku yang megah dan alami,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Selasa. 

Ia mengatakan, proses rehabilitasi ini penting untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut siap kembali hidup bebas di alam. 

Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah. “Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi," ujarnya. 

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas. 

Selain sebagai upaya penyelamatan satwa, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program pelestarian ekosistem di wilayah Maluku. Kehadiran satwa endemik seperti Kakatua Putih dan Nuri Kepala Hitam sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hutan tropis di kawasan tersebut.

BKSDA Maluku berharap langkah ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang. 

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

28 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.