Kemenperin: Pelaku Industri Masih Tunggu Kepastian Teknis!
Minggu, 03 Agu 2025, 12:27 WIBJAKARTA-Pelaku industri manufaktur masih menunggu aturan teknis lainnya seiring dengan direvisi Permendag 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Diharapkan perbaikan tak hanya menyasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengakui revisi Permendag 8 Tahun 2024 menjadi faktor penting dalam upaya mendorong kepercayaan pelaku industri dalam negeri. "Namun, dunia usaha juga masih mempertanyakan regulasi lanjutan untuk perlindungan sektor lainnya,"ucapnya di Jakarta, Jumat (1/8)
Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perlindungan melalui revisi Permendag 8/2024 terangnya, pelaku usaha di sektor lain juga menanti kebijakan serupa yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam persaingan pasar.
Diketahui, sektor industri manufaktur nasional menunjukkan sinyal pemulihan pada awal semester kedua 2025, meskipun di tengah tekanan dinamika ekonomi global. Hal ini terlihat dari laporan S&P Global, yang merilis Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia sebesar 49,2 pada bulan Juli atau naik 2,3 poin dari capaian bulan sebelumnya yang berada di angka 46,9.Â
PMI manufaktur Indonesia pada Juli merupakan kenaikan pertama dalam empat bulan terakhir dan mengindikasikan geliat sektor industri dalam negeri mulai bangkit. PMI manufaktur Indonesia pada bulan Juli mampu melampaui PMI manufaktur Jepang (48,8), Prancis (48,4), Inggris (48,2), Korea Selatan (48,0), dan Taiwan (46,2).
Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa perbaikan angka PMI ini merupakan refleksi dari membaiknya sentimen pelaku industri dalam beberapa pekan terakhir. "PMI naik karena beberapa minggu terakhir terdapat dinamika kebijakan yang membuat pelaku industri lebih optimistis," ujarnya.
Menurut Jubir Kemenperin, optimisme para pelaku industri dalam negeri itu karena di antaranya terjalin kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Berkat kepiawaian Bapak Presiden Prabowo dalam bernegosiasi, Indonesia berhasil memperoleh tarif yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan negara-negara pesaing. Hal ini menjadi modal penting bagi peningkatan daya saing industri nasional, ungkapnya.
Selanjutnya, kebijakan yang dinilai pro-industri, yakni kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian dagang ini juga dinilai sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia. Perjanjian IEU-CEPA ini juga diyakini yang akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif.
Febri pun menekankan bahwa para industrialis dalam negeri masih menanti kepastian teknis dari kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. "Saat ini industri menunggu kejelasan hasil negosiasi lanjutan antara Tim Negosiasi Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya terkait isu non-tariff barriers (NTB) dan non-tariff measures (NTM),"tuturnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Setop Jadi Penonton! Kemenperin Bongkar Jurus Cetak SDM Industri Jemput Investasi Tiongkok
-
Lawan Serbuan Impor! Kemenperin Resmikan Pabrik Kawat Baja Rp300 M di Subang, 40% Buat Ekspor
-
Jaga Keberlanjutan, Kemenperin Dorong Rumah Sakit Patuhi Standar Lingkungan
-
Kemenperin: Asesor Kompetensi Kunci Transformasi Manufaktur yang Adaptif
-
Perkuat Ekosistem, Kemenperin Libatkan IKM Komponen Masuk Rantai Pasok Kendaraan Listrik
-
Generasi Muda Bikin PMDN Agro Naik Tajam! Kemenperin: Makanan Minuman Jadi Magnet Baru
-
Bungkus Produk Asal-asalan? Menperin: IKM Bisa Kalah Saing Kalau Kemasan Nggak Naik Kelas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.