KPK Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid
Rabu, 05 Agu 2026, 13:03 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
âPada Selasa (4/8), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,â kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan pengajuan banding tersebut dilakukan setelah KPK melakukan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
âLangkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat, serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,â katanya.
Selanjutnya, kata dia, JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif.
âIni sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan,â ujarnya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan. Sementara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 30 Juli 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Abdul Wahid kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Terkait:
-
Timnas Putra Lithuania dan Putri AS Menjuarai FIBA 3x3 U23 World Cup 2026
-
MU Selamat dari Kekalahan saat Imbang 1-1 di Kandang Fulham
-
WNA Pembunuh Penyu di Raja Ampat Terancam Dideportasi dan Di-blacklist dari Indonesia
-
Polisi Uji Forensik pada Temuan Kerangka Manusia di Tangerang
-
Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Basarnas Perluas Pencarian hingga 8.509 NM Persegi
-
Xavi Hernandez Puji Mexx Meerdink saat Belanda Kalahkan Serbia
-
Jaga Pasokan Energi Nasional, PT Pertamina Optimalkan Sumur Tua di Kalimantan Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.