Harga Selangit Tapi Mutu Abal-abal? Pemerintah Dalami Beras Fortifikasi
Rabu, 05 Agu 2026, 12:57 WIBJAKARTA â Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi. Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan melalui manfaat gizi, kualitas produk, serta proses produksi yang terukur.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
âBeras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,â ujar Hermawan.
_Harga Tinggi Harus Punya Dasar yang Jelas_
Pemerintah akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium yang beredar di pasaran. Perbandingan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah selisih harga masih wajar dan sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.
Komponen pembentuk harga juga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha.
Produsen diminta menjelaskan secara transparan berapa biaya tambahan yang benar-benar timbul dari proses fortifikasi dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga jual akhir.
âPencantuman kata âfortifikasiâ, âdiperkaya vitaminâ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian,â tegasnya.
_Kandungan Gizi dan Mutu Beras Diuji Bersamaan_
Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan terhadap kandungan vitamin dan mineral yang diklaim produsen. Hasil pengujian akan dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada label untuk memastikan klaim tersebut benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada kandungan gizi. Pemerintah juga akan menguji mutu beras yang digunakan sebagai bahan dasar produk fortifikasi.
Parameter mutu yang diperiksa antara lain kadar air, derajat sosoh, persentase butir patah dan menir, butir rusak, butir mengapur, benda asing, keberadaan hama, warna, aroma, serta parameter lain sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tambahan vitamin dan mineral tidak digunakan untuk menutupi mutu dasar beras yang rendah.
âJangan sampai suatu produk diklaim memiliki tambahan vitamin dan mineral, tetapi mutu berasnya justru tidak sesuai dengan kelas dan harga yang dibayarkan konsumen. Fortifikasi harus menjadi nilai tambah, bukan selubung untuk menutupi kualitas yang tidak memadai,â kata Hermawan.
Produk yang dipasarkan dengan harga lebih tinggi harus dapat membuktikan 2 hal sekaligus, yakni manfaat gizinya dan mutu berasnya. Dengan demikian, masyarakat memperoleh produk yang benar-benar sebanding dengan harga yang dibayarkan.
_Berat Bersih dan Label Menjadi Perhatian_
Tim pengawas juga akan memeriksa kesesuaian berat bersih produk dengan angka yang tercantum pada kemasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konsumen menerima jumlah produk sesuai dengan yang telah dibayar.
Informasi pada label turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk nama produk, komposisi, kandungan gizi, kelas mutu, berat bersih, identitas produsen atau pengemas, izin edar, petunjuk penyimpanan, serta klaim lain yang digunakan untuk menarik konsumen.
âLabel bukan sekadar sarana promosi. Informasi pada label merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kepada masyarakat. Setiap klaim harus benar dan dapat dibuktikan,â ujar Hermawan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara label dan kondisi produk, pemerintah dapat meminta pelaku usaha memperbaiki informasi pada kemasan, menghentikan sementara peredaran, atau menarik produk dari pasar sesuai dengan tingkat pelanggaran.
_Legalitas dan Proses Produksi Ditelusuri_
Selain aspek harga, mutu, dan kandungan gizi, pemerintah akan memeriksa legalitas produk serta ketertelusuran proses produksinya.
Pemeriksaan mencakup izin edar atau registrasi produk, identitas produsen dan pengemas, sumber bahan baku, asal kernel fortifikan, fasilitas produksi, mekanisme pencampuran, sistem pengendalian mutu, dokumen pengujian, serta jalur distribusi.
Produsen juga akan diminta memberikan penjelasan mengenai konsistensi proses fortifikasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan vitamin dan mineral tercampur secara merata dan kandungannya tetap sesuai selama masa simpan produk.
Pemerintah turut mendalami alasan apabila produk tertentu tidak lagi ditemukan di sejumlah ritel, termasuk kemungkinan penghentian produksi, penarikan mandiri, perubahan kemasan, atau pemindahan jalur distribusi.
_Fortifikasi Tidak Boleh Mengganggu Beras Medium dan Premium_
Pemerintah mengingatkan agar pengembangan beras fortifikasi tidak mendorong pengalihan produksi beras medium dan premium secara tidak terkendali hanya demi mengejar harga dan margin yang lebih tinggi.
Ketersediaan beras medium dan premium tetap harus dijaga karena keduanya menjadi kebutuhan utama masyarakat. Beras fortifikasi harus ditempatkan sebagai alternatif dengan manfaat gizi yang jelas, bukan sebagai instrumen untuk menciptakan segmentasi harga secara berlebihan.
âFortifikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi produksi beras medium dan premium, lalu mengarahkan sebagian besar produksi ke kategori berharga tinggi. Inovasi pangan kami dukung, tetapi keterjangkauan dan ketersediaan beras bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas,â tegas Hermawan.
Pemerintah pada prinsipnya mendukung inovasi pangan dan peningkatan kandungan gizi pada beras. Namun, setiap inovasi harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan masyarakat.
âSemakin tinggi harga suatu produk, semakin besar pula kewajiban pelaku usaha untuk membuktikan mutu dan manfaatnya. Masyarakat tidak boleh membayar mahal hanya karena klaim pada kemasan yang tidak didukung oleh kualitas produk dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan,â pungkasnya.
Pemerintah akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses pengujian laboratorium, verifikasi dokumen, dan klarifikasi produsen selesai. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap kandungan gizi, mutu beras, berat bersih, label, legalitas, atau proses produksi, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- harga beras
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Beras fortifikasi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Dugaan Mark Up Harga Beras Fortifikasi Mengemuka, Pengawasan Didesak Diperketat
-
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pemasukan 350 Ribu Dolar AS Tanpa Izin
-
Papua Nugini Kena Dampak El Nino, Bapanas Minta Jangan Panik: Stok Beras RI 5,17 Juta Ton
-
Bapanas Salurkan 1,34 Juta Ton Beras demi Jaga Harga Tetap Terkendali
-
Pansus DPRD Situbondo: Temuan Proyek Fisik Capai Rp1,6 Miliar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.