Diserbu Warga! Kuota Undangan Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Habis Hanya Sejam

Rabu, 05 Agu 2026, 13:08 WIB

Jakarta - Kuota pendaftaran undangan bagi masyarakat untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada hari pertama, Rabu (5/8), langsung habis hanya sekitar satu jam setelah registrasi dibuka.

Berdasarkan pantauan di laman pandang.istanapresiden.go.id, muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran telah ditutup karena seluruh kuota hari pertama telah terpenuhi. Status pada laman juga berubah menjadi "Penuh", sehingga formulir pendaftaran tidak lagi dapat diakses.

Ket. Foto: Tangkapan layar - Informasi di laman pandang.istanapresiden.go.id mengenai kuota pendaftaran upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta pada hari pertama telah penuh. — Sumber: Antara

Sebelumnya, saat pendaftaran dibuka pukul 10.00 WIB, portal sempat menampilkan antrean virtual dengan estimasi waktu tunggu lebih dari empat jam akibat tingginya jumlah masyarakat yang mengakses secara bersamaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan masyarakat yang belum berhasil mendaftar masih memiliki kesempatan pada hari berikutnya.

"Besok ada lagi," kata Juri.

Kementerian Sekretariat Negara membuka pendaftaran undangan Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 5–7 Agustus 2026 secara daring melalui laman pandang.istanapresiden.go.id. Pemerintah menyediakan total 8.100 undangan bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 10.00 WIB selama periode tersebut.

Masyarakat yang ingin mengikuti upacara diwajibkan menyiapkan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), nomor telepon aktif, alamat surat elektronik (email) aktif, serta swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.

Calon peserta juga harus berstatus Warga Negara Indonesia, berusia minimal 12 tahun pada 17 Agustus 2026, tidak membawa balita, dalam kondisi sehat, serta telah memenuhi ketentuan vaksinasi nasional. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran.

Setelah mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, peserta wajib melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email. Peserta yang lolos seleksi selanjutnya dapat mengambil undangan fisik dengan menunjukkan identitas diri.

Selain mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, masyarakat yang memperoleh undangan juga berkesempatan menyaksikan berbagai pertunjukan seni dan budaya Indonesia. Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti upacara kenegaraan melalui mekanisme pendaftaran secara daring.

  • Upacara HUT Ke-81 RI

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.