Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Gali Cuan Digital: DJP Bidik Rp600 Miliar Setahun dari Pajak Kripto

📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 10:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Gali Cuan Digital: DJP Bidik Rp600 Miliar Setahun dari Pajak Kripto Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Aset kripto. 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai potensi penerimaan negara dari pajak atas transaksi aset kripto dapat mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun, seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan dan investasi aset digital di Indonesia. 

Estimasi ini mencerminkan kontribusi signifikan dari sektor ekonomi digital terhadap basis penerimaan perpajakan, terutama melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto.

Potensi tersebut muncul di tengah tren pertumbuhan jumlah investor kripto domestik yang terus meningkat, serta volume transaksi harian yang stabil dalam beberapa tahun terakhir. 

DJP juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor yang masih tergolong baru ini.

Dari sisi kebijakan, DJP terus mendorong literasi dan integrasi pelaporan pajak kripto, termasuk kerja sama dengan penyedia platform perdagangan aset digital dan entitas terkait untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pemungutan pajak. 

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan pajak atas ekonomi digital sebagai bagian dari reformasi fiskal yang berkelanjutan.

"Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.

Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.

Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.

Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.

Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.