• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Heboh! Bendera One Piece B...

Heboh! Bendera One Piece Berkibar Bareng Merah Putih Jelang 17 Agustus, Patriotisme atau Pelanggaran Hukum?

Jumat, 01 Agu 2025, 08:32 WIB

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, suasana nasionalisme kembali menggema di seluruh penjuru negeri. Namun, belum lama ini jagat Maya dihebohkan dengan berkibarnya bendera anime One Piece bebarengan dengan bendera merah putih. 

Sebelumnya, pemerintah bahkan menghimbau masyarakat untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, hingga ruang-ruang publik sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Namun di tengah euforia kemerdekaan itu, media sosial justru dihebohkan dengan tren baru yang tak biasa, pengibaran bendera Jolly Roger dari anime populer One Piece, berdampingan dengan Bendera Merah Putih. 

Simbol bajak laut Luffy itu disebut-sebut mewakili semangat kebebasan dan anti-penindasan, yang secara tak langsung dianggap selaras dengan semangat kemerdekaan. 

Tapi pertanyaannya, apakah tindakan ini sah secara hukum?

Secara eksplisit, tidak ada satu pun aturan yang melarang pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger di Indonesia. 

Namun, masalah muncul saat bendera tersebut dikibarkan bersamaan dengan bendera negara. 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara memang tidak menyebut bendera fiksi secara spesifik, tapi aturan mengenai posisi dan perlakuan terhadap Merah Putih sangat ketat.

Misalnya, dalam Pasal 17 disebutkan jika Merah Putih disandingkan dengan bendera lain, maka harus sama tinggi dan ukurannya. 

Sedangkan jika berdampingan dengan bendera organisasi, sesuai Pasal 21, Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan ukurannya lebih besar, ini demi menjaga martabat simbol negara.

Lebih ekstrem, Pasal 24 melarang tindakan yang dianggap merendahkan bendera, seperti membakar, menginjak, menulis di atasnya, bahkan menggunakannya sebagai iklan atau dekorasi barang. 

Jadi, mengibarkan bendera Merah Putih yang kusam, robek, atau luntur pun dilarang keras.

Lalu, bagaimana dengan pengibaran Jolly Roger? 

Selama posisinya tidak lebih tinggi dari Merah Putih, ukurannya lebih kecil, serta tidak merendahkan martabat negara, maka tindakan tersebut secara teknis tidak melanggar hukum.

Namun, masyarakat tetap dihimbau untuk memahami dan menghargai simbol-simbol negara. 

Jangan sampai maksud mengekspresikan semangat kebebasan justru menodai makna kemerdekaan yang sesungguhnya. 

Jadi, sebelum mengibarkan bendera anime di tiang rumah, pastikan semangatmu tidak salah arah, ya!

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.