Krisis Ekologis Besar di Depan Mata, Deforestasi Jutaan Hektare Ancam Masa Depan Sumatera

Selasa, 02 Des 2025, 23:59 WIB

JAKARTA – Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya deforestasi yang melemahkan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Hilangnya tutupan hutan mempercepat degradasi bentang alam, menurunkan kemampuan tanah menyerap air, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor.

Ket. Foto: Foto udara kondisi hutan yang rusak di kawasan Sariek Bayang, Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. — Sumber: ANTARA FOTO/ Iggoy el Fitra

Kondisi tersebut diperburuk oleh krisis iklim yang memicu cuaca ekstrem, sehingga daerah dengan ekosistem rusak menjadi jauh lebih rentan.

Kombinasi antara kerusakan lingkungan dan tekanan iklim menciptakan siklus bencana berulang sehingga menegaskan pentingnya pemulihan ekosistem, pengetatan pengawasan lahan, serta mitigasi berbasis lanskap untuk menekan risiko di masa mendatang.

Data terbaru menunjukkan pada 2016-2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, hak guna usaha (HGU) sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), geotermal, izin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM).

Jika dilihat lebih detail, bencana di tiga provinsi ini bersumber dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulu-nya berada di bentang hutan Bukit Barisan.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumut, Riandra Purba menyoroti wilayah paling kritis berada di Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang bergantung pada ekosistem Batang Toru sebagai hulu.

Selama delapan tahun terakhir, Walhi Sumut terus mengkritisi pola pengelolaan Batang Toru yang dinilai eksploitatif, termasuk pembangunan PLTA Batang Toru yang berpotensi memutus habitat orang utan dan harimau serta merusak aliran sungai.

Selain itu, lanjutnya, aktivitas pertambangan emas di sungai Batang Toru dan kemitraan kebun kayu di Sipirok juga memperparah alih fungsi hutan.

Dia menegaskan berbagai aktivitas ini dilegalkan melalui pelepasan kawasan hutan dalam revisi tata ruang.

Di Sumut tercatat aktivitas ekstraktif yang masif: 36 perusahaan pemegang PBPH, 146 pemegang HGU sawit, 400 pemegang IUP, 11 izin geotermal, 38 izin PLTM, dan 1 izin PLTA.

Dampaknya paling parah dirasakan di Ekosistem Harangan Tapanuli (Batang Toru) yang terpukul deforestasi seluas 72.938 hektar pada 2016–2024 akibat operasi 18 perusahaan, memicu bencana serius di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.

Kerusakan Hulu

Di Aceh, tingkat degradasi ekosistem sangat tinggi sehingga meningkatkan kerentanan lingkungan Aceh terhadap bencana hidrometeorologi. Sebagai contoh, dii Aceh terdapat 954 Daerah Aliran Sungai (DAS), dengan 60 persen berada dalam kawasan hutan dan 20 di antaranya berstatus kritis.

DAS Krueng Trumon seluas 53.824 hektare telah kehilangan 43 persen tutupan hutannya dalam periode 2016–2022, sehingga kini hanya tersisa 57 persen atau 30.568 hektare.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Ahmad Solihin mengatakan banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di Aceh sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela.

"Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai," ungkapnya.

Di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin seluas 12.802 hektare, yang hulu­nya berada di kawasan konservasi Bukit Barisan sebagai benteng ekologis utama, mengalami degradasi parah akibat tekanan aktivitas manusia.

Dalam periode 2001–2024, daerah ini kehilangan 780 hektare tutupan pohon, terutama di wilayah hulu yang berperan penting mencegah banjir bandang.

Menurut Andre Bustamar dari Walhi Sumbar, bencana di Sumbar merupakan akumulasi krisis lingkungan akibat kegagalan pemerintah mengelola sumber daya alam.

“Deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya bencana ekologis,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya menilai bencana lingkungan di Sumatera terjadi karena pertemuan cuaca ekstrem dengan menurunnya fungsi ekologis akibat tekanan aktivitas manusia.

Dia menjelaskan kerusakan ekologis berasal dari dua sumber: pertama, aktivitas ekonomi legal seperti perkebunan dan pertambangan yang dijalankan dengan paradigma pembangunan yang keliru; kedua, aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

“Kombinasi keduanya mendorong deforestasi besar yang menimbulkan kerugian sosial-ekonomi luas,” ujarnya. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.