Angin Segar, Khofifah Hapus Pajak Pokok dan Denda Kendaraan Ojol

Senin, 03 Agu 2026, 17:10 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadirkan hadiah istimewa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui kebijakan baru yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta sanksi administrasi dibebaskan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan sejumlah profesi yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan.

Program tersebut berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2025 dan telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Ket. Foto: Khofifah mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang setiap hari berkontribusi menggerakkan roda perekonomian — Sumber: Koran Jakarta/ Selocahyo

Khofifah mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang setiap hari berkontribusi menggerakkan roda perekonomian, khususnya para pekerja sektor informal yang menggunakan kendaraan sebagai alat utama mencari nafkah.

"Salah satunya adalah ojol. Kebijakan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur ini menjadi hadiah kemerdekaan RI bagi masyarakat," ujar Khofifah saat bersilaturahmi dengan komunitas pengemudi ojek online di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Minggu (2/8).

Dalam kesempatan itu, Pemprov Jatim juga membagikan bendera Merah Putih dan paket sembako sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan.

Khofifah mengajak masyarakat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pengingat semangat perjuangan dan persatuan. Menurutnya, Jawa Timur, khususnya Surabaya yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, memiliki sejarah besar dalam perjuangan bangsa sehingga semangat tersebut harus terus dijaga.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Timur Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi profesi yang mengandalkan kendaraan sebagai sarana bekerja, seperti pengemudi ojek online, pengemudi angkutan roda tiga, hingga buruh.

Untuk pengemudi ojol dan angkutan roda tiga, pokok pajak beserta seluruh denda tunggakan hingga tahun 2025 dihapuskan. Mereka hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni 2026.

Namun, fasilitas penghapusan pokok pajak hanya berlaku bagi sepeda motor dengan nilai pajak tahunan maksimal Rp500 ribu. Ketentuan ini dibuat agar program benar-benar menyasar kendaraan yang digunakan sebagai alat mencari nafkah.

Sementara itu, pemilik kendaraan roda empat maupun kendaraan dengan nilai pajak di atas batas tersebut tetap memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi denda administratif, namun tidak termasuk pembebasan pokok pajaknya.

Agar bisa memanfaatkan program ini, pengemudi ojol diwajibkan menunjukkan bukti sebagai mitra aktif, seperti identitas resmi atau data verifikasi dari aplikasi penyedia layanan transportasi daring.

Pemprov Jawa Timur memperkirakan total nilai insentif yang diberikan melalui program ini mencapai sekitar Rp290 miliar. Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau segera memanfaatkan program tersebut karena berlaku hingga akhir Agustus 2026.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.