Heboh! Bendera One Piece Berkibar Bareng Merah Putih Jelang 17 Agustus, Patriotisme atau Pelanggaran Hukum?
📅 Jumat, 01 Agu 2025, 08:32 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Istimewa
JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, suasana nasionalisme kembali menggema di seluruh penjuru negeri. Namun, belum lama ini jagat Maya dihebohkan dengan berkibarnya bendera anime One Piece bebarengan dengan bendera merah putih.
Sebelumnya, pemerintah bahkan menghimbau masyarakat untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih di rumah, sekolah, kantor, hingga ruang-ruang publik sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan.
Namun di tengah euforia kemerdekaan itu, media sosial justru dihebohkan dengan tren baru yang tak biasa, pengibaran bendera Jolly Roger dari anime populer One Piece, berdampingan dengan Bendera Merah Putih.
Simbol bajak laut Luffy itu disebut-sebut mewakili semangat kebebasan dan anti-penindasan, yang secara tak langsung dianggap selaras dengan semangat kemerdekaan.
Tapi pertanyaannya, apakah tindakan ini sah secara hukum?
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara eksplisit, tidak ada satu pun aturan yang melarang pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger di Indonesia.
Namun, masalah muncul saat bendera tersebut dikibarkan bersamaan dengan bendera negara.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara memang tidak menyebut bendera fiksi secara spesifik, tapi aturan mengenai posisi dan perlakuan terhadap Merah Putih sangat ketat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misalnya, dalam Pasal 17 disebutkan jika Merah Putih disandingkan dengan bendera lain, maka harus sama tinggi dan ukurannya.
Sedangkan jika berdampingan dengan bendera organisasi, sesuai Pasal 21, Merah Putih harus berada di posisi lebih tinggi dan ukurannya lebih besar, ini demi menjaga martabat simbol negara.
Lebih ekstrem, Pasal 24 melarang tindakan yang dianggap merendahkan bendera, seperti membakar, menginjak, menulis di atasnya, bahkan menggunakannya sebagai iklan atau dekorasi barang.
Jadi, mengibarkan bendera Merah Putih yang kusam, robek, atau luntur pun dilarang keras.
Lalu, bagaimana dengan pengibaran Jolly Roger?
Selama posisinya tidak lebih tinggi dari Merah Putih, ukurannya lebih kecil, serta tidak merendahkan martabat negara, maka tindakan tersebut secara teknis tidak melanggar hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!