Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Segel Dua Perusahaan Pemegang Konsesi Terkait Karhutla Dekat Malaysia

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 14:36 WIB | Oleh:
Kemenhut Segel Dua Perusahaan Pemegang Konsesi Terkait Karhutla Dekat Malaysia Doc: Kemenhut
Ket. Pemasangan segel plang pengawasan kehutanan pada Kebakaran hutan pada areal PBPH PT FWL Kabupaten Sambas, Kalbar.

JAKARTA - Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan sejumlah pihak menyegel dua konsesi terkait kebakaran hutan di area seluas 400 hektare (ha) dekat perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Kamis (31/7), menyampaikan Tim Gabungan Pengawas Kehutanan yang terdiri atas Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan melakukan pengawasan kebakaran hutan pada dua perusahaan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.

"Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," jelasnya.

Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menemukan areal kebakaran di dalam konsesi PBPH PT FWL diperkirakan seluas sekitar 400 ha yang terjadi pada 19-22 Juli 2025, yang lokasi tersebut berada di sekitar perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim juga menemukan areal kebakaran yang berada di konsesi PBPH PT CMI, diperkirakan seluas 30 ha yang terjadi pada 14-24 Juli 2025.

Di kedua areal terbakar tersebut, katanya, tim melakukan tindakan berupa penyegelan dengan pemasangan plang pengawasan kebakaran, pengecekan terhadap sarana prasarana kebakaran hutan, laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan, SOP serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.

Penyegelan dan pemasangan plang tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Kehutanan yang menginstruksikan jajarannya untuk optimal menangani kebakaran hutan, termasuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap titik panas (hotspot) dan melakukan pengawasan kebakaran hutan yang berada di wilayah Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan potensi transboundary haze atau polusi asap lintas batas ke negara tetangga.

"Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana serta perdata sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya.

Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan mengawasi serta melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan khususnya kejadian kebakaran hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Intervensi Terpadu untuk Me...
Megapolitan
Tim Catur DKI Jakarta Gelar...
Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.