Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenekraf Jamin Kemudahan Perizinan Penggunaan Lagu di Tempat Umum

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 20:52 WIB | Oleh:
Kemenekraf Jamin Kemudahan Perizinan Penggunaan Lagu di Tempat Umum Doc: ANTARA/Yudi
Ket. Ilustrasi suasana pengunjung di kedai Kopi Apek di Medan, Sumatera Utara.

JAKARTA - Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy mengatakan kementerian akan menjamin kemudahan para pemilik kafe atau tempat umum untuk melakukan perizinan penggunaan lagu komersial di tempat usahanya.

“Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja (gunakan lagu), tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya, jadi diberikan kemudahan asal mau bertanya,” kata Fauzy kepada awak media di Autograph Tower Jakarta, Kamis (31/7).

Ia mengatakan pelaku usaha kafe atau restoran yang ingin menggunakan lagu komersial di tempatnya namun belum mengerti tentang prosedur perizinannya, bisa bertanya kepada Kementerian Ekonomi Kreatif, atau ke pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan izin lagu-lagu yang akan diputar di tempatnya ke Lembaga Manajemen Kolektif wilayah masing-masing agar bisa menggunakan lagu komersial tanpa ada risiko terkena hukum.

“Itu mudah sekali gitu, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada, jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang,” kata Fauzy.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi mengatakan peninjauan kembali Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlangsung menunjukkan sudah ada kesadaran tinggi tentang pentingnya hak-hak intelektual para musisi untuk melindungi karyanya.

Tidak hanya dari kalangan musisi, kesadaran akan hak cipta yang dilindungi hukum juga sudah banyak disadari industri lain seperti perhotelan atau restoran yang sudah membayarkan hak dari para pemilik lagu dalam bentuk royalti.

Cecep mengatakan sistem yang sudah dibentuk sejak dulu memang harus ada perubahan mengikuti zaman untuk bisa tetap relevan dan disempurnakan.

“Memang segala regulasi apalagi yang sudah disusun lama itu kan pasti ada perkembangan zaman, ada keinginan dari pelaku, ahli dan sebagainya juga untuk menyempurnakan, memperbaiki,” kata Cecep.

Ia mengatakan UU Hak Cipta masih akan didiskusikan baik dari eksekutif maupun legislatif di bawah arahan Kementerian Hukum. Ia mengatakan dari Kemenekraf akan terus menyerap aspirasi dari pelaku ekraf dan akan menyampaikannya ke Kemenkum untuk didiskusikan bersama. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.