Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenekraf Jamin Kemudahan Perizinan Penggunaan Lagu di Tempat Umum

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 20:52 WIB | Oleh:
Kemenekraf Jamin Kemudahan Perizinan Penggunaan Lagu di Tempat Umum Doc: ANTARA/Yudi
Ket. Ilustrasi suasana pengunjung di kedai Kopi Apek di Medan, Sumatera Utara.

JAKARTA - Direktur Pengembangan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenekraf Muhammad Fauzy mengatakan kementerian akan menjamin kemudahan para pemilik kafe atau tempat umum untuk melakukan perizinan penggunaan lagu komersial di tempat usahanya.

“Contohnya ketika ada konser, ketika belum minta izin silakan aja (gunakan lagu), tapi kemudian harus izin dalam bentuk pembayaran royaltinya, jadi diberikan kemudahan asal mau bertanya,” kata Fauzy kepada awak media di Autograph Tower Jakarta, Kamis (31/7).

Ia mengatakan pelaku usaha kafe atau restoran yang ingin menggunakan lagu komersial di tempatnya namun belum mengerti tentang prosedur perizinannya, bisa bertanya kepada Kementerian Ekonomi Kreatif, atau ke pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa mendaftarkan izin lagu-lagu yang akan diputar di tempatnya ke Lembaga Manajemen Kolektif wilayah masing-masing agar bisa menggunakan lagu komersial tanpa ada risiko terkena hukum.

“Itu mudah sekali gitu, dan hitungan-hitungan pembayarannya itu sudah ada, jadi sangat-sangat dimudahkan sekarang,” kata Fauzy.

Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi mengatakan peninjauan kembali Undang-Undang Hak Cipta yang masih berlangsung menunjukkan sudah ada kesadaran tinggi tentang pentingnya hak-hak intelektual para musisi untuk melindungi karyanya.

Tidak hanya dari kalangan musisi, kesadaran akan hak cipta yang dilindungi hukum juga sudah banyak disadari industri lain seperti perhotelan atau restoran yang sudah membayarkan hak dari para pemilik lagu dalam bentuk royalti.

Cecep mengatakan sistem yang sudah dibentuk sejak dulu memang harus ada perubahan mengikuti zaman untuk bisa tetap relevan dan disempurnakan.

“Memang segala regulasi apalagi yang sudah disusun lama itu kan pasti ada perkembangan zaman, ada keinginan dari pelaku, ahli dan sebagainya juga untuk menyempurnakan, memperbaiki,” kata Cecep.

Ia mengatakan UU Hak Cipta masih akan didiskusikan baik dari eksekutif maupun legislatif di bawah arahan Kementerian Hukum. Ia mengatakan dari Kemenekraf akan terus menyerap aspirasi dari pelaku ekraf dan akan menyampaikannya ke Kemenkum untuk didiskusikan bersama. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
  • Kartu Transportasi Bersubsidi Bocor, DPRD DKI Minta Data Diperketat
    Preview komentar:
    Membaca sorotan DPRD DKI mengenai kebocoran kartu transportasi ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Lagi-lagi Pada Hari Kamis Pagi Udara Jakarta Sangat Buruk

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lagi-lagi Pada Hari Kamis P...

Tingkatkan Riset dan Pembangunan SDM, Unhas Jalin Kerja Sama

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tingkatkan Riset dan Pemban...

Tramtib Wilayah, Tangerang Siaga Antisipasi Gangguan

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tramtib Wilayah, Tangerang ...
Ekonomi
Per Juli 2026, Arus Petikem...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka   

Wah… Menyedihkan dan juga Memalukan, Pebulu Tangkis Indonesia Diselidiki BWF Diduga Jual Angka  

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Juli Jadi Bulan Terpanas Kedua Dunia
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.